Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan
BeritaNasionalPeristiwa

Kasus Dugaan Pemerasan di Pagedangan: Pengusaha Ayam Angkat Bicara, Restorative Justice Kembali Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/01/14 at 6:52 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 Januari 2025
Share
Kasus dugaan pemerasan di Pagedangan memanas, pengusaha ayam tuding oknum wartawan ingkar janji Restorative Justice, (12/1/2025). (Kolase/RJ/Bahri/HO)
Kasus dugaan pemerasan di Pagedangan memanas, pengusaha ayam tuding oknum wartawan ingkar janji Restorative Justice, (12/1/2025). (Kolase/RJ/Bahri/HO)
SHARE

Tangerang (mediapesan) – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, Iwan, dan sejumlah oknum wartawan kembali menjadi sorotan.

Contents
Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum WartawanKerugian dan IntimidasiKesaksian Istri KorbanPendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice(bahri)

Meski sebelumnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur Restorative Justice (RJ), kini Iwan melaporkan bahwa pihak terlapor kembali menuntut pengembalian sejumlah uang.

Tidak hanya itu, Iwan juga melaporkan beberapa anggota Polsek Pagedangan ke Propam Polres Tangerang Selatan atas dugaan adanya kerjasama dengan terlapor.

Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Kasus ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online mengenai dugaan pemerasan terhadap Iwan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Menurut kuasa hukum Iwan, Hendri, kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari perjanjian RJ yang ditandatangani pada 20 Juli 2024 tempo lalu.

Namun, belakangan, pihak terlapor kembali meminta pengembalian uang tersebut.

Klien kami dirugikan dan diintimidasi oleh tindakan oknum wartawan ini. Setelah RJ disepakati, mereka malah kembali meminta uang. Ini tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum,” ujar Hendri, Minggu lalu (12/1/2025).

Kerugian dan Intimidasi

Hendri juga menambahkan bahwa intimidasi yang dialami kliennya berdampak serius pada usaha peternakan ayamnya yang kini mati total.

Kerugian yang dialami, menurut Hendri, mencapai ratusan juta rupiah.

Yang meminta RJ adalah keluarga terlapor, bahkan sampai bersujud memohon bantuan. Anehnya, setelah RJ selesai, mereka justru meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan, jelas Hendri.

Kesaksian Istri Korban

Istri Iwan mengungkapkan bahwa oknum wartawan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman akan memberitakan usaha suaminya secara negatif.

Saya sampai meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3,8 juta untuk diberikan kepada mereka. Sekarang usaha suami saya tidak berjalan lagi karena kejadian ini, tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ke pihak berwajib dilakukan atas desakan keluarganya, bukan atas dorongan dari kepolisian.

Baca Juga:  LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata

Pendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice

Ahli hukum Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., dan ahli hukum lainnya Mahmud, S.H.,  M.H., CLA menjelaskan, bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif, di mana pihak-pihak yang terlibat mencari solusi bersama untuk memulihkan keadaan dan menghindari eskalasi konflik.

Syarat RJ adalah adanya kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak tanpa paksaan. Jika salah satu pihak meminta pengembalian uang, itu melanggar esensi RJ, ujar ahli hukum.

Senada dengan Angga, Mahmud, S.H., M.H., CLA., menyatakan bahwa tindakan meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelapor mencederai prinsip RJ.

Pendekatan RJ bertujuan mengembalikan hubungan baik dan mencegah konflik. Jika ada permintaan seperti ini, justru dapat memicu konflik baru, jelas Mahmud.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penerapan RJ dalam penyelesaian sengketa pidana.

Sementara Iwan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui RJ, tindakan terlapor yang meminta pengembalian uang justru memperkeruh suasana.

Kini, laporan terhadap Polsek Pagedangan menambah babak baru dalam kasus ini.

Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. ***

(bahri)

Tag OknumWartawan, Pagedangan_Tangerang, PengusahaAyam, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Aksi Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor di kantor Bea dan Cukai pusat di Jakarta Timur dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). (Kolase/LMPP/Bahri/HO) Aksi LMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polri dalam Bisnis Rokok Ilegal
BERITA BERIKUTNYA Keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw mengunjungi makamnya di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kristen Pannara, Antang, Makassar, untuk memperingati dua tahun kepergian Virendy, Selasa (14/1/2025). Mengenang 2 Tahun Kepergian Virendy Marjefy Wehantouw: Keluarga Serukan Keadilan atas Kematian Tragis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?