Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata
HukumBeritaPeristiwa

LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata

Terakhir diperbarui: 2025/01/25 at 6:28 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Januari 2025
Share
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)
SHARE

 

Makassar (mediapesan) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kapolsek Tanralili untuk mengakhiri penanganan laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

LKBH menilai bahwa kasus tersebut lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Dalam surat bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, LKBH Makassar meminta digelarnya pertemuan untuk penyelesaian restoratif pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Polsek Tanralili.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510
IMG 20250125 WA0251 scaled
(ss/dok. lkbh mks/ho)

Permohonan ini disampaikan kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, serta penyidik terkait laporan tersebut.

Kami berharap Kapolsek Tanralili dan pihak pelapor dapat memberikan perhatian terhadap permohonan ini, agar perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu sampai ke ranah pidana, ujar Muhammad Sirul Haq, SH, Direktur LKBH Makassar, dalam wawancara di Virendy Cafe, Makassar, Sabtu (25/1/2025).

Laporan yang dilayangkan ke Polsek Tanralili terkait utang-piutang pokok sebesar Rp.600 juta yang membengkak menjadi kewajiban Rp 1,3 miliar.

 

Menurut Mulyarman D. SH, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, sebagian utang pokok sudah dibayarkan, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan perkara ini sebagai pidana.

Ini jelas perdata, bukan pidana. Kami meminta laporan polisi ini ditutup dan penyelesaian difokuskan pada tunggakan utang yang tersisa, tegas Mulyarman.

Dalam permohonannya, LKBH Makassar juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

IMG 20250125 WA0258 scaled

Peraturan ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui dialog dan musyawarah antara pihak terkait, dengan mengutamakan penyelesaian damai.

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Maros, Ka Sipropam Polres Maros, Ka Itwasda Polda Sulsel, Kadiv Propam Polda Sulsel, Kapolda Sulsel, hingga Komisi Kejaksaan.

Baca Juga:  Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice

LKBH Makassar berharap pendekatan restoratif dapat menjadi solusi terbaik, menghindari konflik berkepanjangan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(*/red)

Tag LKBH_Makassar, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Jalan layang poros Maros-Bone rusak, (25/1/2025). Jalan Layang Poros Maros-Bone Rusak, Proyek Rp 138 Miliar Diduga Asal-asalan
BERITA BERIKUTNYA Putri Anggerany (pelapor) memberikan klarifikasi secara langsung di Polsek Tallo, disaksikan oleh Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi. Klarifikasi Kasus Polsek Tallo: Berita Viral di Media Sosial Hanya Kesalahpahaman
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
BeritaHukumNasional

Menteri Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Narapidana yang Terlibat Narkoba dan HP Ilegal

14 Mei 2025
Pembinaan pihak kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas di Kota Makassar, Mei 2025.
BeritaHukumPendidikanPeristiwaSeputar Kota

Polisi Beri Sentuhan Humanis pada Anak di Bawah Umur yang Langgar Aturan Lalu Lintas

14 Mei 2025
Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025).
KriminalBeritaHukum

Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

14 Mei 2025
Gedung Dewan Pers.
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

14 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?