Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata
HukumBeritaPeristiwa

LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata

Terakhir diperbarui: 2025/01/25 at 6:28 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Januari 2025
Share
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)
SHARE

 

Makassar (mediapesan) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kapolsek Tanralili untuk mengakhiri penanganan laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

LKBH menilai bahwa kasus tersebut lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Dalam surat bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, LKBH Makassar meminta digelarnya pertemuan untuk penyelesaian restoratif pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Polsek Tanralili.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive
IMG 20250125 WA0251 scaled
(ss/dok. lkbh mks/ho)

Permohonan ini disampaikan kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, serta penyidik terkait laporan tersebut.

Kami berharap Kapolsek Tanralili dan pihak pelapor dapat memberikan perhatian terhadap permohonan ini, agar perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu sampai ke ranah pidana, ujar Muhammad Sirul Haq, SH, Direktur LKBH Makassar, dalam wawancara di Virendy Cafe, Makassar, Sabtu (25/1/2025).

Laporan yang dilayangkan ke Polsek Tanralili terkait utang-piutang pokok sebesar Rp.600 juta yang membengkak menjadi kewajiban Rp 1,3 miliar.

 

Menurut Mulyarman D. SH, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, sebagian utang pokok sudah dibayarkan, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan perkara ini sebagai pidana.

Ini jelas perdata, bukan pidana. Kami meminta laporan polisi ini ditutup dan penyelesaian difokuskan pada tunggakan utang yang tersisa, tegas Mulyarman.

Dalam permohonannya, LKBH Makassar juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

IMG 20250125 WA0258 scaled

Peraturan ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui dialog dan musyawarah antara pihak terkait, dengan mengutamakan penyelesaian damai.

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Maros, Ka Sipropam Polres Maros, Ka Itwasda Polda Sulsel, Kadiv Propam Polda Sulsel, Kapolda Sulsel, hingga Komisi Kejaksaan.

Baca Juga:  Kru MLRS Tornado-G Vostok Hancurkan Kolom Peralatan Ukraina di Donetsk Selatan

LKBH Makassar berharap pendekatan restoratif dapat menjadi solusi terbaik, menghindari konflik berkepanjangan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(*/red)

Tag LKBH_Makassar, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Jalan layang poros Maros-Bone rusak, (25/1/2025). Jalan Layang Poros Maros-Bone Rusak, Proyek Rp 138 Miliar Diduga Asal-asalan
BERITA BERIKUTNYA Putri Anggerany (pelapor) memberikan klarifikasi secara langsung di Polsek Tallo, disaksikan oleh Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi. Klarifikasi Kasus Polsek Tallo: Berita Viral di Media Sosial Hanya Kesalahpahaman
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
8 Juni 2025
Jurnalis Bayan Abu Sultan terluka ketika pendudukan Israel mengebom resor "Al-Baqa" di pantai Gaza.
Jurnalis Palestina Terluka dalam Serangan Udara Israel di Resor Pantai Gaza
30 Juni 2025
Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
5 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penjualan senjata baru senilai Rp8 Triliun di tengah konflik Gaza, Juli 2025. (qudsn/ho/mp)
InternasionalBerita

Pemerintahan Trump Setujui Penjualan Senjata Baru Senilai Rp8 Triliun di Tengah Konflik Gaza

1 Juli 2025
Tampak babi hutan mandi di jalan rusak Namlea, (1/7/2025).
PeristiwaBeritaNasional

Babi Hutan Mandi di Jalan Rusak Namlea, Warga: Pemda Buru Tutup Mata?

1 Juli 2025
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto memberikan penghargaan kepada Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Kantor Bupati Enrekang, Selasa (1/7/2025).
Berita

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Enrekang Beri Penghargaan kepada Bupati 

1 Juli 2025
Seorang pria berinisial KRW alias WAW (27 tahun), warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu, Juni 2025.
HukumBerita

Polisi Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

1 Juli 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?