Mediapesan | Namlea – Ahli waris keluarga (Alm) Memang Wamnebo dan (Alm) Abdurahim Wamnebo mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru untuk segera memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Raja Lililialy Anwar Bessy beserta sejumlah pihak terkait.
Mereka dituding telah menghibahkan lahan milik keluarga Wamnebo kepada pihak Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) Namlea pada tahun 2024 tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.
Tindakan yang dilakukan oleh Anwar Bessy dan kroninya telah merugikan kami sebagai ahli waris dan pemilik sah tanah tersebut, ujar Umar Wamnebo, perwakilan keluarga, kepada wartawan di Namlea, Rabu (15/10/2025).
Menurut Umar, lahan yang dipersoalkan mencakup beberapa lokasi strategis, di antaranya wilayah Alor Besar Pohon Mangga (sering disebut Ketel Tana Rata) seluas lebih dari 10 hektar, serta lahan di samping Jembatan Pamali seluas sekitar 6 hektar.
Kedua lahan tersebut disebut telah dihibahkan kepada AURI Namlea tanpa seizin keluarga pemilik.
Raja tidak memiliki kewenangan mengambil lahan rakyatnya lalu menghibahkan kepada pihak lain. Itu tindakan yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat, kata Umar menegaskan.
Keluarga Wamnebo juga menyebut bahwa lahan tersebut pernah menjadi objek sengketa dengan perkara Nomor 716 Tahun 1983, yang hasilnya menyatakan perkara tersebut Niet Ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima.
Putusan itu, kata Umar, mengembalikan kewenangan penyelesaian lahan kepada keluarga Wamnebo secara internal.
Pihak AURI Namlea juga sudah mengetahui bahwa lahan seluas sekitar 15 hektar itu merupakan lahan keluarga kami berdasarkan hasil sidang tersebut, lanjutnya.
- Iklan Google -
Karena itu, keluarga Wamnebo meminta aparat kepolisian segera menggelar perkara agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan transparan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan damai, tutur Umar Wamnebo.