mediapesan.com – Menjelang akhir masa jabatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Palopo dalam menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 351,1724 gram.
Jaringan Sabu yang Terungkap
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang mengarah pada seorang perempuan bernama Dinsa Agita (27).
Ia ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Barang bukti yang kami amankan berupa delapan sachet plastik bening berisi sabu, masing-masing dibungkus tisu dan isolasi bening, dengan berat total 351,1724 gram, ungkap AKBP Safi’i Nafsikin.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kotak Tupperware, satu silikon ponsel, satu sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, satu unit iPhone 12 Pro, satu timbangan digital, dan satu sendok sabu dari pipet plastik.
Modus Operandi dan Jaringan di Balik Kasus Ini
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Dinsa Agita menerima perintah dari seseorang bernama Steven Willyam melalui WhatsApp.
Ia diminta mengambil sabu yang telah diletakkan di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sebelum membawanya ke rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin.
Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya akan diedarkan dengan sistem tempel. Ia mengirimkan titik lokasi barang kepada Steven Willyam melalui aplikasi peta, jelas Kapolres.
Sanksi Berat Menanti
Saat ini, Dinsa Agita telah ditahan di Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara untuk Pasal 112 Ayat 2, serta minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara untuk Pasal 114 Ayat 2, tegas AKBP Safi’i Nafsikin.
Sementara itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pendalaman terhadap identitas dan keberadaan Steven Willyam, yang diduga sebagai aktor utama di balik peredaran narkotika ini.
Tegas Hingga Akhir Jabatan
Keberhasilan ini menjadi penutup yang kuat bagi kepemimpinan AKBP Safi’i Nafsikin di Polres Palopo.
Kasus ini tidak hanya menyoroti bahaya peredaran narkotika di wilayah tersebut tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba belum usai.
Dengan jaringan yang masih diburu, akankah kepolisian Palopo mampu mengungkap aktor besar di balik kasus ini?