Anggota DPRD Makassar Usul Aturan Garasi Wajib untuk Tekan Parkir Liar di Lorong

Reporter Burung Hantu
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyoroti persoalan parkir liar mobil pribadi di lorong-lorong permukiman padat, Juni 2025.

MEDIAPESAN, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyoroti persoalan parkir liar mobil pribadi di lorong-lorong permukiman padat yang kian meresahkan warga.

Dalam kegiatan reses yang ia lakukan di sejumlah titik kota, Muchlis mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait sempitnya akses jalan akibat badan lorong dipenuhi kendaraan roda empat.

Banyak warga mengeluh karena lorong makin tak bisa dilalui, apalagi kalau ada mobil parkir di kedua sisi. Ini jelas mengganggu mobilitas dan keselamatan, kata Muchlis, Selasa, 24 Juni 2025.

- Iklan Google -

Ia menyebut, kondisi ini berpotensi menjadi masalah serius di tengah pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi di kota besar seperti Makassar.

Karena itu, Muchlis mendorong pemerintah kota untuk mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan setiap pemilik mobil memiliki garasi pribadi, seperti yang sudah diterapkan di Surabaya.

Aturan seperti ini perlu dikaji. Bisa lewat Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota. Yang penting, ada pijakan hukum agar ruang publik tidak terus digunakan untuk kepentingan pribadi, ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut legislator dari Fraksi Mulia itu, lorong-lorong seharusnya menjadi jalur akses harian maupun darurat bagi warga.

Namun kenyataannya, banyak yang kini tertutup oleh mobil yang diparkir sembarangan.

Ia khawatir, bila dibiarkan, situasi ini bisa memperparah kemacetan bahkan menghambat evakuasi saat kondisi darurat.

- Iklan Google -

Pemerintah kota harus segera duduk bersama DPRD. Cari solusi yang konkret. Jangan sampai ketertiban dan kenyamanan warga terus dikorbankan, tegas Muchlis, yang telah menjabat dua periode di parlemen kota.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *