Jakarta (mediapesan) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mendapat kritik tajam dari Asosiasi Pengusaha Perparkiran Indonesia (ASPEPARINDO) terkait mandeknya penerbitan Peta Okupasi Bidang Perparkiran.
Meski Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ini telah ditetapkan sejak 2020, hingga kini Peta Okupasi sebagai acuan pelaksanaan belum juga diterbitkan.
Peta Okupasi adalah dokumen penting yang menggambarkan jenis pekerjaan, peran, dan jabatan dalam bidang perparkiran.
Dokumen ini menjadi kerangka acuan bagi Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021.
ASPEPARINDO, yang telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Parkir Indonesia, menyayangkan lambannya respons Kemenhub terhadap surat permohonan penerbitan Peta Okupasi yang diajukan sejak 2022.
Sudah hampir tiga tahun Kemenhub tidak memberikan kejelasan terkait hasil kajian Peta Okupasi. Kami harap Menteri Perhubungan yang baru bisa bersikap tegas untuk memperbaiki sistem dan sumber daya manusia di bidang perparkiran, ujar Wakil Ketua Umum ASPEPARINDO, Adi Kurniawan Saputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal ASPEPARINDO, Taufiq Rachman, menyatakan keprihatinannya atas ketidakmampuan Kemenhub menyusun Peta Okupasi.
Menurutnya, lembaga pemerintah sekelas Kemenhub seharusnya dapat bekerja lebih cepat dan efisien.
Kami sudah bersurat dan mengadakan beberapa pertemuan dengan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat. Namun, hingga kini hasilnya nihil. Padahal, LSP Parkir yang kami dirikan belum bisa mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) karena salah satu syarat utamanya adalah adanya Peta Okupasi, tegas Taufiq.
Menanggapi kritik ini, Kemenhub menyatakan bahwa mereka masih melakukan kajian terkait penerbitan Peta Okupasi Bidang Perparkiran.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan waktu atau langkah konkret dari pihak Kemenhub.
ASPEPARINDO berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini demi mendukung pengelolaan perparkiran yang lebih profesional di Indonesia.
(*/red)