Buronan Pemerasan Ditangkap di Bogor, Kejati Sulsel: Tidak Ada Tempat Aman untuk Kabur!

Reporter Burung Hantu
Penangkapan dan eksekusi buronan kasus pemerasan dengan kekerasan, (7/2/2025). (Dok. Kejati Sulsel/PL/HO)

Makassar (mediapesan) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum, (7/2/2025).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan Elly Gwandi (63), seorang terpidana kasus pemerasan dengan kekerasan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Elly Gwandi ditangkap di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, pada Rabu lalu (5/2/2025) dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar.

- Iklan Google -

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi intensif berbagai pihak dalam upaya menegakkan keadilan.

Kasus dan Status Buronan

Elly Gwandi dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pemerasan dengan kekerasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar pada 27 Maret 2024.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasinya tempo lalu pada 2 Oktober 2024 .

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, setelah tiga kali dipanggil untuk menjalani eksekusi, Elly tidak memenuhi panggilan dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melalui Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025.

IMG 20250207 WA0046

Penangkapan dan Eksekusi

Setelah diamankan di Bogor, Elly sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (6/2/2025).

- Iklan Google -

Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, pukul 22.00 WITA, ia langsung dijemput oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., dan Jaksa Eksekutor, Andi Indra Kurniawan, S.H.

Baca Juga:  Tragedi di Morowali: Ketua dan Humas Kerukunan Kondosapata Sampaikan Pernyataan Resmi atas Pembunuhan Suprianus Herman

Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulsel sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Kejati Sulsel: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari program strategis Jaksa Agung dalam memastikan setiap buronan tidak bisa menghindari tanggung jawab hukum.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, pun mengapresiasi kinerja tim yang bergerak cepat dalam menangkap Elly Gwandi.

Ia menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam memburu buronan hukum.

Kami mengimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tegas Agus Salim.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. ***

(sp/pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *