MEDIAPESAN, Makassar – Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menyatakan siap membatalkan dokumen sporadik atas sebidang tanah di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar merekomendasikan demikian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, menyusul polemik atas penerbitan sporadik di tengah sengketa hukum lahan yang telah melalui proses hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
Kami di posisi netral karena kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi. Kami juga telah dilaporkan ke Ombudsman, sehingga wajib menindaklanjuti proses ini, kata Ari Fadli.
Ia menjelaskan bahwa sporadik bukan merupakan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya pernyataan penguasaan fisik.
Jika ada putusan hukum yang jelas, kami akan menerbitkan berdasarkan dasar tersebut. Tapi bila DPRD meminta penundaan atau pembatalan, kami akan menindaklanjuti, ujarnya.
Langkah ini menuai kritik dari Anggota Komisi D DPRD Makassar, Imam Musakkar, yang menilai penerbitan sporadik tanpa dasar putusan pengadilan atau rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Ini bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Mengeluarkan sporadik dalam situasi hukum yang belum tuntas bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 41 KUHP, tegas Imam.
Ia juga mengingatkan agar dokumen tersebut tidak digunakan atau diedarkan sebelum ada kejelasan hukum.
Komisi C DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini dan meminta camat menahan penyerahan dokumen sampai ada keputusan resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Makassar, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dugaan keterlibatan mafia tanah.
DPRD meminta seluruh jajaran pemerintahan kecamatan dan kelurahan untuk lebih transparan dan berpihak pada masyarakat yang terdampak.