Namlea, Maluku (mediapesan) – Sudah tiga hari berlalu, Polres Pulau Buru menahan empat unit truk di Pelabuhan Penyeberangan Namlea-Galala, Kabupaten Buru, Maluku.
Namun, hingga kini, tidak ada informasi resmi yang disampaikan ke publik terkait alasan penahanan tersebut.
Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (4/2/2025), Paur Humas Polres Buru, Aipda Djamaluddin, memilih bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan.
Sopir Truk Bingung, Kepastian Hukum Tak Jelas
Salah satu sopir truk berinisial AS mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah ditahan sejak Minggu pagi lalu (2/2/2025).
Truk yang ia kemudikan tiba di Pelabuhan Namlea setelah menyeberang dari Galala.
Saat hendak keluar pelabuhan, aparat Polres Buru melakukan razia dan menemukan muatan kapur dalam karung 15 kg di truknya.
Begitu turun dari kapal, ada razia. Mobil saya diperiksa, lalu ditemukan kapur. Setelah itu, polisi langsung menyuruh kami membawa mobil dan barang bukti ke Polres Buru, ujar AS.
Menurut AS, ada dua truk bermuatan kapur, masing-masing membawa sekitar 700 karung.
Sementara dua truk lainnya, ia mengaku tidak mengetahui isi muatannya.
Barang tersebut disebut milik seorang pengusaha asal Ambon berinisial Hj. A, yang membayar mereka Rp5 juta untuk perjalanan pulang pergi Ambon-Namlea.
Setelah dipotong biaya penyebrangan, sopir hanya mendapat sekitar Rp1 juta.
Selama tiga hari terakhir, AS dan sopir lainnya tidak dapat bekerja.
Ia mengaku terpaksa tidur di ruang tunggu pelabuhan atau menumpang di tempat teman.
Uang yang tersisa di sakunya hanya Rp100 ribu, cukup untuk bertahan hidup di Namlea tanpa kepastian hukum dari Polres Buru.
Dugaan Muatan Karbon untuk Tambang Emas?
Sumber tepercaya menyebutkan bahwa dua dari empat truk yang ditahan bermuatan kapur, sementara dua lainnya diduga membawa karbon—bahan yang digunakan untuk menangkap emas dalam proses rendaman.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya truk ini yang ditindak?
Pasalnya, aktivitas pembakaran kapur tanpa izin tersebar luas di Desa Waelo dan Desa Debowae, Kecamatan Waelata, namun tetap dibiarkan tanpa proses hukum.
Kapur sendiri memiliki banyak kegunaan, bukan hanya untuk tambang emas, tetapi juga sebagai pupuk pertanian dan bahan cat rumah.
Kapur juga bukan tergolong bahan kimia berbahaya. Lantas, mengapa Polres Buru menahan truk bermuatan kapur ini?
Hingga kini, masyarakat masih menunggu jawaban.
Apakah ini murni penegakan hukum, atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi? ***