mediapesan.com – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar melaporkan adanya 170 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga akhir Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Musmuallim, SE, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang dilaporkan adalah kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, kasus anak yang berhadapan dengan hukum serta kekerasan terhadap perempuan juga menjadi perhatian utama.
Dari total kasus yang tercatat, sebagian besar merupakan kekerasan seksual terhadap anak, disusul kasus anak berhadapan hukum dan kekerasan terhadap perempuan, ujar Musmuallim saat ditemui di kantor UPTD PPA Kota Makassar di Jalan Nikel III.
Ia juga menambahkan bahwa banyak kasus terjadi di kawasan padat penduduk di beberapa kecamatan di Makassar.
Layanan DPPA Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran
Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah, DPPA Kota Makassar memastikan layanan bagi masyarakat tetap tersedia.
Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa meskipun libur berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025, masyarakat tetap bisa mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal komunikasi.
Layanan tetap berjalan selama libur Lebaran. Masyarakat bisa menghubungi hotline call center 112, WhatsApp Center di nomor 0811-4838-112, atau melalui media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar, jelas Achi Soleman.
Selain menerima pengaduan, DPPA juga menyediakan layanan konsultasi bagi korban yang ingin mendapatkan pendampingan.
Jika ada korban yang ingin berkonsultasi terkait kasusnya, tim asesmen kami akan memberikan pendampingan dan memantau perkembangan kasus melalui sistem digital kami, tambah Musmuallim.
Masyarakat yang ingin melaporkan kasus atau mendapatkan bantuan dapat menghubungi DPPA melalui:
Hotline Call Center: 112
WhatsApp Center: 0811-4838-112
Instagram: UPTD PPA Kota Makassar
Musmuallim juga menekankan bahwa layanan WhatsApp Call Center sejauh ini terbukti efektif dalam menerima laporan awal terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan sistem ini, laporan bisa segera ditindaklanjuti, dan tim kami dapat bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kepada korban, pungkasnya.
DPPA Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan.
Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar.