Dugaan Ketidaktransparanan Dana DLH Tangerang, Aktivis Ancam Dorong ke Ranah Hukum

Reporter Burung Hantu
Syamsul Bahri, Ketua DPD LSMKPK sekaligus Ketua DPD GWI Provinsi Banten, saat berada di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Rabu (27/8/2025). Ia menegaskan akan membawa dugaan ketidaktransparanan dana APBD DLH ke ranah hukum.

Tangerang | Mediapesan – Mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menuai sorotan.

Di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE, S.Kom, penggunaan dana dinilai tidak transparan karena terdapat perbedaan mencolok antara jumlah anggaran yang dipublikasikan dengan realisasi yang dikelola.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat KPK (LSMKPK) sekaligus Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut kondisi itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

- Iklan Google -

Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke DLH dan memberi waktu tujuh hari kerja untuk menjawab. Jika tidak, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum, kata Syamsul, Rabu, 27 Agustus 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun tim hukumnya, terdapat selisih besar antara dana yang dicatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan realisasi lapangan.

Pada 2023, DLH mempublikasikan anggaran Rp177,12 miliar, sementara realisasi tercatat Rp258,33 miliar.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pada 2024, publikasi sebesar Rp235,85 miliar, sedangkan realisasi mencapai Rp264,76 miliar.

Menurut Syamsul, sebagian besar anggaran mengalir untuk honorarium pegawai non-ASN.

Tahun 2023, honorarium di bidang persampahan melalui jasa swakelola mencapai Rp79,76 miliar dan jasa penyedia Rp12 miliar.

- Iklan Google -

Tahun berikutnya, jumlah itu naik menjadi Rp90,97 miliar.

Ada dugaan penggelembungan jumlah tenaga non-ASN yang dibayarkan dari anggaran tersebut, ujar dia.

Bidang lain yang mendapat alokasi serupa adalah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dengan anggaran Rp504 juta pada 2023 dan Rp447 juta pada 2024.

Baca Juga:  ASN Enrekang Resah, Kekurangan Gaji 8 Persen Tak Kunjung Dibayarkan, Diduga Disalahgunakan

Adapun bidang umum tercatat Rp1,19 miliar di 2023 dan melonjak menjadi Rp8,14 miliar di 2024.

M.Aqil SH, penasihat hukum yang mendampingi, menegaskan pihaknya akan menelusuri peruntukan anggaran secara detail.

Jika dugaan ini terbukti, maka kita bicara soal puluhan miliar rupiah dana publik yang tak jelas penggunaannya, katanya.

Syamsul berencana menggelar konferensi pers bersama media dan LSM awal pekan depan.

Ia juga menyiapkan aksi demonstrasi besar di kantor Wali Kota Tangerang dengan melibatkan massa dari Jabodetabek.

Kami akan dorong sampai yang terlibat masuk hotel prodeo, ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *