Jafar Nurlatu Peringatkan Pemprov Soal Lahan Gunung Botak

Reporter Burung Hantu
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, melakukan kunjungan kerja ke kawasan tambang emas Gunung Botak, Kamis, 3 Juli 2025.

Namlea, 3 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Rombongan anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, melakukan kunjungan kerja ke kawasan tambang emas Gunung Botak, Kamis, 3 Juli 2025.

Salah satu titik yang dituju adalah lokasi kerja Koperasi Produsen Tanila Baru di Stok File Jalur H Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.

Kunjungan tersebut turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Kasdim 1506/Namlea, Kasat Intelkam Polres Buru, dan Kapolsek Waeapo.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Di lokasi, rombongan melihat langsung aktivitas awal pengolahan yang dilakukan koperasi.

Ketua DPRD Buru, Bambang Lang Lang Buana, sempat menanyakan sistem pengelolaan limbah kepada pengurus lapangan koperasi, Niko Nurlatu.

Limbah ini nantinya akan dijadikan batu bata, ujar Niko. Ditanya soal lama operasi, ia menjawab baru akan mulai pengolahan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Wakil Ketua DPRD, Jaidunn Saanun, menyoal bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan emas.

Seorang pekerja menyebut bahan yang dipakai adalah sianida (CN), semen, dan karbon.

Menurut teknisi koperasi, saat ini ada empat bak rendaman yang telah disiapkan, masing-masing berukuran sekitar 12 x 25 meter persegi, bahkan ada yang lebih besar.

- Iklan Google -

DPRD mengingatkan, jika koperasi nanti beroperasi penuh, maka bak rendaman harus dibuat permanen.

Jangan lagi pakai terpal. Harus dengan semen, batu, dan pasir, kata Bambang.

Setelah dari lokasi tambang, rombongan DPRD menyempatkan bertemu keluarga besar Nurlatu di kediaman Kepala Soa Some Nurlatu, tak jauh dari area koperasi.

Dalam pertemuan itu, suara kritis datang dari perwakilan keluarga, Jafar Nurlatu.

Kami tidak alergi terhadap investasi, ujar Jafar. Tapi investasi tak boleh memporak-porandakan sistem sosial masyarakat.

Ia menyesalkan dua kali rencana mediasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas ESDM, tak pernah direspons.

Baca Juga:  Surat Penagihan Iuran Tambang Emas Gunung Botak Hoax, Kodim Namlea Tegaskan Penyelidikan

Padahal, kata dia, permasalahan hak ulayat yang dilanggar perlu diselesaikan sebelum koperasi bisa bekerja.

Kami hanya minta satu hal: negara hadir dan memberi rasa adil. Hak ulayat itu dijamin oleh undang-undang, ujarnya.

Jafar dengan tegas memperingatkan pemerintah provinsi.

Kalau mau lakukan penyisiran, silakan. Tapi jangan coba-coba masukkan koperasi bekerja sebelum persoalan lahan selesai. Kalau dipaksakan, itu namanya mencuri, kata Jafar lantang.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Andrianus Notanubun, mengatakan keluhan keluarga Nurlatu akan dibahas bersama Bupati.

Saya sepakat, negara harus hadir dan memberi rasa keadilan. Ini akan kami bicarakan bersama forkopimda dan diteruskan ke Gubernur Maluku, ujar Andrianus.

(R89)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *