Kasus Rehabilitasi Perpustakaan Maros: Penyidikan Timpang, Ada yang Dilindungi?

Reporter Burung Hantu
Rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros tuai sorotan, (11/2/2025). 

Maros (mediapesan) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros menuai sorotan, Selasa (11/2/2025).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyedia jasa, dan pengawas konsultan.

Namun, tim teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang turut berperan dalam proyek ini justru luput dari jerat hukum.

- Iklan Google -

Keputusan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Maros ini dianggap tebang pilih.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 025/KPTA/041/IV/2021 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat 3, PPTK bertanggung jawab mengawasi jalannya proyek, memverifikasi dokumen, serta memastikan pekerjaan sesuai kontrak.

Koordinator aksi dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi, Rizal Muhammad, menduga keterlibatan PPTK dan tim teknis dalam praktik korupsi ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Mereka diketahui menandatangani Berita Acara Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO), yang menjadi dasar pencairan anggaran di Bank Sulselbar Maros.

Anehnya, meski ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dan potensi kerugian negara sebesar Rp200 juta, mereka tetap lolos dari status tersangka.

Tanpa penandatanganan PHO, pencairan dana tak akan terjadi. Ini langkah awal yang memungkinkan korupsi terjadi. Namun, mereka justru dibiarkan bebas, ujar Rizal.

- Iklan Google -

Dugaan semakin menguat karena pihak-pihak yang lolos dari penyidikan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Maros.

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi pun berencana mengawal kasus ini hingga persidangan, bahkan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulsel.

Mereka mendesak Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Maros serta meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel menelusuri peran PPTK dan tim teknis.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti berperan dalam kerugian negara, majelis hakim dapat menetapkan terdakwa baru, tegas Rizal.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Maros.

Baca Juga:  2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat

Akankah penyidikan berjalan transparan dan adil, atau justru melindungi pihak-pihak tertentu? Masyarakat menunggu kejelasan. ***

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *