Surabaya (mediapesan) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), yang diwakili oleh Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Petrogas Jatim Utama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), (20/1/2025).
Penandatanganan ini menandai perpanjangan kerja sama antara kedua pihak.
Kajati Jatim didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sementara itu, dari pihak PT. Petrogas Jatim Utama, hadir Direktur Utama Buyung Afrianto, M.Sc., C.ENG., bersama Komisaris Utama Ahmad Fauzi, S.H., serta jajaran direksi lainnya.
Fokus pada Mitigasi Risiko Hukum
Dirut PT. Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim, khususnya Bidang Datun, atas peran aktifnya dalam memberikan pendampingan hukum.
Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim telah membantu memitigasi berbagai risiko hukum, menyelesaikan isu-isu strategis, serta memastikan proyek-proyek kami berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, ujarnya.
Dukungan terhadap Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kajati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan PT. Petrogas Jatim Utama terhadap JPN.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menitikberatkan pada pencegahan korupsi melalui pendekatan preventif.
Kami berharap PT. Petrogas Jatim Utama dapat terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian dalam menjalankan perannya sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jelasnya.
Peran JPN dalam Perpanjangan Kerja Sama
Melalui perpanjangan perjanjian ini, JPN memiliki kewenangan untuk mewakili PT. Petrogas Jatim Utama di dalam maupun di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, JPN juga dapat memberikan pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lain demi mendukung operasional perusahaan.
Penandatanganan ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara Kejati Jatim dan PT. Petrogas Jatim Utama dalam memastikan keberlanjutan bisnis yang sehat dan bebas dari risiko hukum.