mediapesan.com – Beredar pemberitaan di salah satu media online dua hari lalu mengenai pembangunan Studio Kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang.
Proyek ini mulai dibangun pada tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 912.745.500,00.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Abd Rahman Tompo, seorang mantan aktivis yang dikutip dalam berita tersebut, memberikan klarifikasi dan membantah pernyataan yang dikaitkan dengannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang diberitakan dan tidak pernah diberikan penjelasan terkait isu yang dimaksud oleh wartawan yang mencantumkan namanya.
Saya tidak tahu-menahu mengenai persoalan tersebut, dan saya merasa nama saya dicantumkan tanpa ada penjelasan yang jelas dari wartawan yang menulis berita itu, ujar Abd Rahman Tompo.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli, juga memberikan penjelasan terkait pembangunan studio tersebut.
Ia menegaskan bahwa ruang studio yang dibangun merupakan bagian dari perlengkapan Kantor Bupati dan masih berada di dalam pekarangan kantor.
Pembangunan studio ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat Kecamatan Pattallassang merupakan wilayah perkantoran yang menjadi pusat fasilitas pelayanan publik, ujar Andi Fadli.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pembangunan Studio Kantor Bupati Takalar serta memahami bahwa proyek ini telah direncanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***