Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kontroversi Izin Tempat Hiburan Malam di Makassar Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada Venn Club dan Ibiza Club
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kontroversi Izin Tempat Hiburan Malam di Makassar Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada Venn Club dan Ibiza Club
BeritaBisnisEkonomiHukumLifestylePeristiwaSeputar Kota

Kontroversi Izin Tempat Hiburan Malam di Makassar Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada Venn Club dan Ibiza Club

Terakhir diperbarui: 2025/05/06 at 7:21 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 6 Mei 2025
Share
Ilustrasi kontroversi izin tempat hiburan malam di Makassar, (6/5/2025).
Ilustrasi kontroversi izin tempat hiburan malam di Makassar, (6/5/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Polemik terkait izin operasional tempat hiburan malam (THM) kembali memicu perdebatan publik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua nama yang tengah menjadi sorotan adalah Venn Club dan Ibiza Club, di tengah kekhawatiran maraknya praktik usaha hiburan malam yang melampaui batas izin resmi.

Forum Peduli Pariwisata Sulsel, sebuah kelompok advokasi yang berfokus pada tata kelola pariwisata berkelanjutan, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan perizinan di sektor ini.

Ketua forum, Andi Hafiz Indra, menuding banyak THM beroperasi hanya bermodalkan izin restoran atau kafe, namun dalam praktiknya berfungsi penuh sebagai bar atau diskotik.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Ini bentuk penyalahgunaan izin. Banyak tempat yang seolah-olah legal, padahal jelas melanggar aturan. Pemerintah provinsi harus bertindak tegas, ujar Hafiz dalam pernyataan pers, mencerminkan kekhawatiran akan meningkatnya aktivitas ilegal yang berdampak pada ketertiban dan citra kota.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menanggapi polemik tersebut dengan menjelaskan kompleksitas regulasi yang mengatur perizinan minuman beralkohol (minol).

Ia menekankan bahwa kewenangan pemerintah kota terbatas hanya pada minol golongan A dan sebagian golongan B.

Untuk minol golongan B tingkat tinggi dan C, izin berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan.

Kami tidak bisa mengeluarkan izin untuk diskotik atau bar. Itu bukan wewenang kami, kata Munafri, mengacu pada pembagian otoritas yang sering kali menjadi celah administratif dalam penegakan aturan.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar hukum yang membatasi kegiatan usaha di wilayah kota.

Perda tersebut mengatur ketertiban umum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Kasus Venn Club menjadi contoh nyata ambiguitas regulasi.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Sulsel Harap Kampus Berkontribusi untuk Ketahanan Pangan

IMG 20250506 WA1213 scaled

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyebut bahwa tempat tersebut telah memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minol golongan B dan C melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan masa berlaku hingga 2025.

Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, menyangkal penerbitan izin tersebut untuk kegiatan diskotik atau THM.

Kami tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk diskotik. Jika ada tempat yang menjalankan fungsi itu tanpa izin sah, maka akan kami tertibkan, kata Asrul, mempertegas posisi pemerintah provinsi terhadap praktik-praktik abu-abu dalam sektor hiburan.

Polemik ini menggambarkan betapa ruwetnya birokrasi perizinan di Indonesia, terutama ketika regulasi nasional, provinsi, dan kota saling tumpang tindih.

Di tengah meningkatnya tekanan dari publik dan kelompok sipil, transparansi dan konsistensi dalam implementasi kebijakan perizinan menjadi tuntutan mendesak.

(pl)

Tag #IbizaClub, #PenertibanTHM, #PolemikIzinTHM, #TransparansiPerizinan, #VennClub
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Penampakan pelaku pencuri ternak di Bulukumba-Sulawesi Selatan, (6/5/2025). Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba, Lima Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
BERITA BERIKUTNYA Ketua MUI Medan Labuhan mendukung polisi tegakkan hukum, Mei 2025. Ketua MUI Medan Labuhan: Dukung Polisi Tegakkan Hukum, Jangan Disudutkan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Wamen Ni Luh Puspa melakukan pengguntingan pita dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di lingkungan Politeknik Pariwisata Makassar, Mei 2025.
PendidikanBeritaNasional

Poltekpar Makassar Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat 2025

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?