Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Drs. Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kuasa Hukum Drs. Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri

Terakhir diperbarui: 2025/02/22 at 10:39 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 22 Februari 2025
Share
Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yakni Erlizar Rusli, S.H., M.H.
Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yakni Erlizar Rusli, S.H., M.H. (alp/ho)
SHARE

Banda Aceh (mediapesan) – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yakni Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., secara resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (22/2/2025).

Contents
Keberatan atas Keputusan Gubernur AcehTuntutan Kuasa HukumRespons Pihak Terkait(alp)

Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

Dalam surat banding yang diajukan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menyebutkan bahwa Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Berdasarkan aturan tersebut, pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati atau wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, kuasa hukum menyoroti bahwa tidak dicantumkan secara lengkap surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum dalam keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan oleh Gubernur Aceh.

Baca Juga:  Tiongkok Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua DF-41, Mampu Jangkau 12.000 Km dengan Kecepatan Mach 25

Mereka berpendapat bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tulis Erlizar Rusli dan Ra Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini.

Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, terutama dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

(alp)

Tag #BandaAceh, #KuasaHukum, #Mendagri
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Presiden Rusia Vladimir Putin membuat pernyataan tentang kemampuan rudal oreshnik yang mampu tahan panas matahari.  Putin Klaim Hulu Ledak Rudal Oreshnik Mampu Tahan Panas Matahari
BERITA BERIKUTNYA Analisis Kajian dan Advokasi, Handika Rizmajar, SH. (alp/ho) Kontroversi Penunjukan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?