Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Kuasa Hukum Maya dan Amelia Klarifikasi Panggilan dari Polsek Tallo, Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Maya dan Amelia Klarifikasi Panggilan dari Polsek Tallo, Siap Tempuh Jalur Hukum
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Kuasa Hukum Maya dan Amelia Klarifikasi Panggilan dari Polsek Tallo, Siap Tempuh Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/01/30 at 10:02 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Januari 2025
Share
Klarifikasi panggilan dari Polsek Tallo terkait dugaan pencemaran nama baik, (29/1/2025). (R35/HO)
Klarifikasi panggilan dari Polsek Tallo terkait dugaan pencemaran nama baik, (29/1/2025). (R35/HO)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Kuasa hukum Maya dan Amelia memberikan klarifikasi kepada media terkait panggilan klarifikasi yang mereka terima dari Polsek Tallo, (29/1/2025).

Contents
Kronologi KejadianLangkah Hukum Kuasa Hukum AmeliaPertanyaan atas Proses Hukum(restu)

Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang anggota Bhayangkari, Firayanti, yang merupakan istri dari seorang oknum polisi di Polsek Bontoala.

Pihak Maya dan Amelia menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

Namun, mereka merasa bahwa laporan yang diajukan Firayanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Firayanti melaporkan Amelia dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menurut kuasa hukum masih perlu dibuktikan secara sah.

Kronologi Kejadian

Menurut kuasa hukum Dito Arsandi, S.H., peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amelia.

Diduga, mereka berniat melakukan tindakan kekerasan, namun dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.

Namun, yang menjadi keheranan bagi pihak Amelia adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban.

Padahal, klien kamilah yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan, ujar Dito.

Langkah Hukum Kuasa Hukum Amelia

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan Firayanti dan keluarganya.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, karena saat kejadian Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia.

Dalam kesaksiannya, Amelia menyebut bahwa Firayanti bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar sambil mencari dirinya.

Amelia berharap agar laporannya segera diproses mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis: Jet Penumpang Rusia Jatuh di Dekat Moskow, Tewaskan Tiga Awak

Pertanyaan atas Proses Hukum

Kuasa hukum juga menyinggung laporan yang diajukan Amelia di Polrestabes Makassar pada 4 November 2024.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan, meskipun penyidik telah berupaya untuk menghadirkan saksi ahli.

Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Firayanti yang sebelumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan Amelia di Polsek Tallo dengan Pasal 310 KUHP? ungkap Dito.

Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

(restu)

Tag #KuasaHukum, 310KUHP, Klarifikasi, PolsekTallo
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Polrestabes Makassar amankan 15 tersangka kasus sabu, (29/1/2025). Polisi Gerebek Kampung Narkoba “Borta” di Makassar, 15 Tersangka Diamankan
BERITA BERIKUTNYA Pelaku pembobolan konter di Makassar, (29/1/2025). Macan Kebo dan Jatanras Beraksi: Pelaku Pembobolan Konter di Makassar Diringkus Setelah Kabur ke Pangkep!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Berita

Obituari Ferdian Nurdin Fatah

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?