Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Lapas Makassar Diterpa Dugaan Transaksi Ilegal, Penegakan Hukum Kembali Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Lapas Makassar Diterpa Dugaan Transaksi Ilegal, Penegakan Hukum Kembali Dipertanyakan
BeritaBisnisEkonomiHukumPeristiwaSeputar Kota

Lapas Makassar Diterpa Dugaan Transaksi Ilegal, Penegakan Hukum Kembali Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/04/30 at 6:51 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 April 2025
Share
Kuasa hukum Saliah, Wawan Nur Rewa dari Law Firm Misi Keadilan, dalam jumpa pers di Makassar, April 2025.
Kuasa hukum Saliah, Wawan Nur Rewa dari Law Firm Misi Keadilan, dalam jumpa pers di Makassar, April 2025.
SHARE

MEDIAPESAN – Dugaan praktik bisnis ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan di institusi pemasyarakatan Indonesia.

Seorang pemilik usaha kuliner, Saliah, mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp80 juta setelah diduga diarahkan oleh seorang oknum pegawai lapas berinisial RMS untuk membuka usaha di dalam area penjara.

Namun, seluruh transaksi dari narapidana disebut justru dikendalikan oleh oknum tersebut tanpa pengembalian modal atau keuntungan bagi Saliah.

Ini bukan sekadar kegagalan bisnis. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam fasilitas negara, kata kuasa hukum baru Saliah, Wawan Nur Rewa dari Law Firm Misi Keadilan, dalam jumpa pers di Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Lebih jauh, Wawan juga mengungkapkan adanya bukti percakapan dan transaksi antara narapidana dengan pihak luar yang menunjukkan penggunaan telepon genggam secara masif di dalam lapas — praktik yang seharusnya dilarang keras.

Menurutnya, sebagian besar transaksi berasal dari narapidana kasus korupsi.

Ini bukan kelalaian. Ini dugaan praktik terorganisir yang menggerogoti sistem dari dalam, ujarnya.

Tim hukum meminta perhatian serius dari Presiden dan Menteri Hukum dan HAM dengan dalih bahwa kasus ini menyangkut integritas konstitusi dan marwah sistem pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa usaha tersebut berlangsung antara Juni hingga Oktober 2024 — jauh sebelum ia menjabat pada Januari 2025.

Saat saya mulai bertugas, warung itu sudah tidak beroperasi, ujarnya kepada wartawan.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur pidana jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat. ***

(sp/pl)

Tag #BisnisIlegal, #PraktikBisnisLapas, #TerpaUsahaKuliner, #TransaksiIlegal, #UsahaRugi80Juta
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kapolres Bulukumba tinjau dan beri arahan pada latihan pengendalian massa (Dalmas) di Lapangan Hitam Mapolres Bulukumba, (30/4/2025). Kapolres Bulukumba Tinjau Latihan Pengendalian Massa, Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
BERITA BERIKUTNYA Anak yang ditinggal di atas motor, orangtua ditegur Polwan Gowa di tengah kemacetan, (30/4/2025). Tinggal Anak di Motor, Orangtua Ditegur Polwan Gowa di Tengah Kemacetan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?