Mahasiswa Protes Tambang di Luwu Utara, Soroti Dugaan Intimidasi Polisi

Reporter Burung Hantu
Diduga terjadi tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian ketika puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Kerukunan Luwu Utara (Hikmah Lutra) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Mei 2025.

MEDIAPESAN, Luwu Utara – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Kerukunan Luwu Utara (Hikmah Lutra) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Mei 2025, menyoroti aktivitas pertambangan yang mereka nilai ‘ilegal’ dan merusak lingkungan.

Dengan mengusung tema “Tambang: Solusi atau Ancaman”, para demonstran menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat dan pemerintah daerah dalam menangani aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Tiga Tuntutan Utama

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan pokok:

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
  • Evaluasi kinerja Polres Luwu Utara dalam penanganan tambang.
  • Evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam pengawasan dan penindakan.
  • Kejelasan status hukum tambang yang beroperasi di wilayah itu.

Tuduhan Intimidasi dan Tindakan Represif

Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmah Lutra, Tandi, mengklaim aksi berlangsung damai sebelum diduga terjadi tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian.

Kami mengalami penarikan, ban kendaraan coba direbut, bahkan ada yang mengancam dan mencoba membubarkan kami, kata Tandi kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu peserta mengalami memar di bagian kepala akibat benturan saat insiden tersebut.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

20250522 211113 scaled

Meski menghadapi tekanan, para demonstran tetap melanjutkan aksi mereka.

Kami tetap bertahan dan menyuarakan aspirasi, tegas Tandi.

- Iklan Google -

Ancaman Aksi Susulan

Tandi memperingatkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, jika aparat yang diduga melakukan kekerasan tidak segera ditindak.

Ia juga menyebut kemungkinan konsolidasi lebih luas jika belum ada kejelasan hukum.

Baca Juga:  Kabar Gembira ! Anggota APTIKNAS, LKP Cybermedia College Jadi Akademi Komunitas

Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak sipil.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, masih belum membuahkan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim awak media ini melalui aplikasi WhatsApp belum direspons.


(pl/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *