Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Anak 6 Tahun Diduga Dilecehkan Pamannya, Ibu: Saya Lihat Langsung
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Anak 6 Tahun Diduga Dilecehkan Pamannya, Ibu: Saya Lihat Langsung
HukumBeritaNasionalPeristiwaSeputar Kota

Anak 6 Tahun Diduga Dilecehkan Pamannya, Ibu: Saya Lihat Langsung

Terakhir diperbarui: 2025/05/07 at 10:16 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 7 Mei 2025
Share
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025). (R35/HO)
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025). (R35/HO)
SHARE

MEDIAPESAN – Seorang ibu rumah tangga di Makassar menyuarakan tuntutan keadilan setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia enam tahun.

Contents
Penanganan Kasus Dinilai LambanKepolisian Masih Tahap LidikPayung Hukum Sudah JelasSeruan Keadilan untuk Anak(R35)

Insiden ini diduga dilakukan oleh kerabat dekat korban, namun penanganan kasus oleh aparat kepolisian dinilai lamban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu lalu, 15 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Ibu korban, berinisial H (33), menyatakan dirinya menyaksikan langsung aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku berinisial AL (35), yang merupakan paman korban.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Saya naik ke lantai dua dan lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang sedang bermain HP, ujar H dengan suara bergetar dalam konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).

Pasca kejadian, korban yang disebut dengan nama samaran “Bunga”, mengalami demam tinggi, keluhan nyeri di bagian kemaluan, dan trauma berat.

Pemeriksaan medis di RS Faisal dan Klinik Azka Nadhifah mengungkapkan adanya infeksi dan tanda-tanda kekerasan seksual.

Dokter menyatakan anak saya mengalami vulvovaginitis, keputihan, dan trauma psikologis, tambah H.

Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Laporan polisi telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar sejak 20 Februari 2025 dengan nomor STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, serta tercatat di UPTD DPPA Kota Makassar (Nomor: 2502112097) pada 19 Februari 2025.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Saya sudah melapor, tapi polisi masih minta saya cari saksi lain. Padahal saya sendiri saksi langsung. Anak saya trauma berat dan belum bisa bicara dengan lancar, ucap H.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Makassar, Makmur, menyayangkan lambatnya respons dari kepolisian.

Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban, tegasnya.

Kepolisian Masih Tahap Lidik

Pihak penyidik Polrestabes Makassar menjelaskan melalui pesan tertulis bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Saksi yang disebutkan pelapor belum hadir untuk memberikan keterangan. Kami sudah mengundang, tetapi belum ada respons. Perkara masih dalam proses lidik, tulis penyidik dalam keterangannya.

Payung Hukum Sudah Jelas

Sejumlah regulasi di Indonesia sudah memberikan kerangka hukum yang tegas untuk melindungi korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak.

Baca Juga:  Peternak Sapi Terbawa Arus di Sungai Galung Tungka Enrekang, Basarnas Kerahkan Personel di Parepare

Antara lain:

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): mengakui keterangan korban sebagai alat bukti sah (Pasal 27), memperluas bukti termasuk visum, rekam medis, dan hasil psikologis (Pasal 25), serta mewajibkan perlindungan dari aparat hukum (Pasal 30).
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: menyebut bahwa anak korban berhak atas rehabilitasi medis, sosial, dan psikologis (Pasal 64A).
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: memberikan hak atas perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan hukum.
  • KUHAP Pasal 184: mendefinisikan alat bukti sah, yang dalam UU TPKS ditambahkan dengan bukti digital dan hasil pendampingan psikologis.

Dengan adanya saksi mata langsung, bukti medis, dan kondisi psikologis korban yang terganggu, unsur pembuktian awal dinilai telah terpenuhi oleh sejumlah pemerhati hukum dan pendamping korban.

Seruan Keadilan untuk Anak

Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Aktivis dan lembaga perlindungan anak menyerukan percepatan penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak korban atas pemulihan dan keadilan.

Kita harus bergerak cepat. Setiap hari yang terlewat tanpa perlindungan akan memperdalam luka psikologis korban, kata Makmur.

Ibu korban berharap aparat segera mengambil tindakan hukum dan anaknya mendapat pemulihan secara menyeluruh.

Saya tidak ingin anak saya tumbuh dalam ketakutan. Saya hanya ingin dia diselamatkan, pungkasnya. 

(R35)

Tag #AnakButuhPerlindungan, #HukumTanpaTunda, #KeadilanUntukBunga, #LindungiAnak, #MakassarDaruratAnak, #SaveOurChildren, #SegeraTindakPelaku, #StopKekerasanSeksual, #TangkapPelakuSekarang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Insiden di Medan picu perdebatan tindakan proporsional dalam penegakan hukum, Mei 2025. Polisi Dihadang dan Diserang: Insiden di Medan Picu Perdebatan Tindakan Proporsional dalam Penegakan Hukum
BERITA BERIKUTNYA Swiss dan Poltekpar Makassar kembangkan pendidikan vokasi, Mei 2025. Swiss dan Poltekpar Makassar Kembangkan Pendidikan Vokasi Berstandar Global
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?