Jakarta (mediapesan) – Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN/JKT pada Kamis (27/2/2025).
Gugatan Atas Dugaan Penyimpangan Kewenangan
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukum sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang harus menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang mengandalkan kehendak penguasa.
Menurut Erlizar, seleksi calon Kepala BPMA seharusnya menjadi kewenangan Gubernur Aceh definitif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015.
Ia berpendapat bahwa Pj Gubernur, yang hanya bersifat sementara, tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seleksi tersebut.
Pj Gubernur hanya menjalankan tugas sementara, sehingga keputusannya dalam proses seleksi Kepala BPMA perlu dipertanyakan legalitasnya, ujarnya.
Dugaan Intervensi Politik dan Pertanyaan Soal Urgensi Seleksi
Selain permasalahan kewenangan, Erlizar juga menyoroti dugaan adanya intervensi politik dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM terkait penetapan Kepala BPMA.
Ia menduga keputusan tersebut tidak murni berbasis prosedur yang transparan, melainkan melalui lobi-lobi politik oleh pihak tertentu.
Kami menduga ada ‘invisible hand’ dari kelompok tertentu, baik partai politik maupun organisasi tertentu, yang berperan dalam keputusan ini, ungkapnya.
Erlizar juga mempertanyakan alasan diadakannya seleksi Kepala BPMA, mengingat pejabat saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan hingga 25 November 2025 setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM.
Jika masa jabatannya masih berlaku, mengapa seleksi baru dilakukan? Tidak ada urgensi yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik keputusan ini, tambahnya.
Langkah Hukum di PTUN Jakarta
Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta untuk menguji keabsahan proses seleksi dan keputusan Menteri ESDM.
Erlizar menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemerintah terhadap prinsip negara hukum.
Kami akan menempuh jalur litigasi agar hukum benar-benar ditegakkan, tanpa intervensi politik yang merusak transparansi seleksi Kepala BPMA, tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di sektor energi di Aceh.
PTUN Jakarta akan memproses gugatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. ***