Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA

Terakhir diperbarui: 2025/02/27 at 9:28 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 27 Februari 2025
Share
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH.
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH.
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.

Contents
Gugatan Atas Dugaan Penyimpangan KewenanganDugaan Intervensi Politik dan Pertanyaan Soal Urgensi SeleksiLangkah Hukum di PTUN Jakarta(alp)

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN/JKT pada Kamis (27/2/2025).

Gugatan Atas Dugaan Penyimpangan Kewenangan

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukum sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang harus menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang mengandalkan kehendak penguasa.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Menurut Erlizar, seleksi calon Kepala BPMA seharusnya menjadi kewenangan Gubernur Aceh definitif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015.

Ia berpendapat bahwa Pj Gubernur, yang hanya bersifat sementara, tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seleksi tersebut.

Pj Gubernur hanya menjalankan tugas sementara, sehingga keputusannya dalam proses seleksi Kepala BPMA perlu dipertanyakan legalitasnya, ujarnya.

Dugaan Intervensi Politik dan Pertanyaan Soal Urgensi Seleksi

Selain permasalahan kewenangan, Erlizar juga menyoroti dugaan adanya intervensi politik dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM terkait penetapan Kepala BPMA.

Ia menduga keputusan tersebut tidak murni berbasis prosedur yang transparan, melainkan melalui lobi-lobi politik oleh pihak tertentu.

Kami menduga ada ‘invisible hand’ dari kelompok tertentu, baik partai politik maupun organisasi tertentu, yang berperan dalam keputusan ini, ungkapnya.

Erlizar juga mempertanyakan alasan diadakannya seleksi Kepala BPMA, mengingat pejabat saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan hingga 25 November 2025 setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM.

Jika masa jabatannya masih berlaku, mengapa seleksi baru dilakukan? Tidak ada urgensi yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik keputusan ini, tambahnya.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta untuk menguji keabsahan proses seleksi dan keputusan Menteri ESDM.

Baca Juga:  Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

Erlizar menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemerintah terhadap prinsip negara hukum.

Kami akan menempuh jalur litigasi agar hukum benar-benar ditegakkan, tanpa intervensi politik yang merusak transparansi seleksi Kepala BPMA, tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di sektor energi di Aceh.

PTUN Jakarta akan memproses gugatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. ***

(alp)

Tag #PTUN, Gugat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Soft launching acara telah berlangsung di Ballroom Aroem Resto, Jakarta, pada 25 Februari 2025. APTIKNAS dan ADIGSI Gelar National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge
BERITA BERIKUTNYA (Dok. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4/HO/mediapesan) Pelindo Regional 4 Tanjung Redeb Catat Pertumbuhan Kinerja Arus Kapal Sepanjang 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemkab Kolaka peringati Hari Pancasila, Senin (2/6/2025).
Berita

Pemkab Kolaka Peringati Hari Pancasila dengan Upacara Resmi

2 Juni 2025
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Pemuda, Kota Bulukumba, Senin (2/6/2025).
Berita

Kapolres Bulukumba Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen terhadap Nilai Kebangsaan

2 Juni 2025
Muslimin Yunus, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Selatan dan pengamat pendidikan.
PendidikanBeritaSeputar Kota

Seleksi Masuk Sekolah Unggulan di Makassar Menuju Pengumuman, Kekhawatiran Muncul soal Siswa “Titipan”

2 Juni 2025
Trisnawati berharap anaknya segera dibebaskan karena belum terbukti bersalah. Ia juga menuntut agar laporan pengeroyokan terhadap anaknya segera diproses secara adil.
BeritaHukumPeristiwa

Penahanan Anak 16 Tahun Lebih dari Sebulan Tanpa Kejelasan Hukum Picu Sorotan Publik

2 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?