Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA

Terakhir diperbarui: 2025/02/27 at 9:28 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 27 Februari 2025
Share
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH.
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH.
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.

Contents
Gugatan Atas Dugaan Penyimpangan KewenanganDugaan Intervensi Politik dan Pertanyaan Soal Urgensi SeleksiLangkah Hukum di PTUN Jakarta(alp)

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN/JKT pada Kamis (27/2/2025).

Gugatan Atas Dugaan Penyimpangan Kewenangan

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukum sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang harus menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang mengandalkan kehendak penguasa.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Menurut Erlizar, seleksi calon Kepala BPMA seharusnya menjadi kewenangan Gubernur Aceh definitif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015.

Ia berpendapat bahwa Pj Gubernur, yang hanya bersifat sementara, tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seleksi tersebut.

Pj Gubernur hanya menjalankan tugas sementara, sehingga keputusannya dalam proses seleksi Kepala BPMA perlu dipertanyakan legalitasnya, ujarnya.

Dugaan Intervensi Politik dan Pertanyaan Soal Urgensi Seleksi

Selain permasalahan kewenangan, Erlizar juga menyoroti dugaan adanya intervensi politik dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM terkait penetapan Kepala BPMA.

Ia menduga keputusan tersebut tidak murni berbasis prosedur yang transparan, melainkan melalui lobi-lobi politik oleh pihak tertentu.

Kami menduga ada ‘invisible hand’ dari kelompok tertentu, baik partai politik maupun organisasi tertentu, yang berperan dalam keputusan ini, ungkapnya.

Erlizar juga mempertanyakan alasan diadakannya seleksi Kepala BPMA, mengingat pejabat saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan hingga 25 November 2025 setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM.

Jika masa jabatannya masih berlaku, mengapa seleksi baru dilakukan? Tidak ada urgensi yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik keputusan ini, tambahnya.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta untuk menguji keabsahan proses seleksi dan keputusan Menteri ESDM.

Baca Juga:  Polisi Gowa Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam 

Erlizar menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemerintah terhadap prinsip negara hukum.

Kami akan menempuh jalur litigasi agar hukum benar-benar ditegakkan, tanpa intervensi politik yang merusak transparansi seleksi Kepala BPMA, tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di sektor energi di Aceh.

PTUN Jakarta akan memproses gugatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. ***

(alp)

Tag #PTUN, Gugat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Soft launching acara telah berlangsung di Ballroom Aroem Resto, Jakarta, pada 25 Februari 2025. APTIKNAS dan ADIGSI Gelar National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge
BERITA BERIKUTNYA (Dok. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4/HO/mediapesan) Pelindo Regional 4 Tanjung Redeb Catat Pertumbuhan Kinerja Arus Kapal Sepanjang 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?