Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Modus Jaminan Mobil, Pria di Gowa Tipu Warga Rp59 Juta
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Modus Jaminan Mobil, Pria di Gowa Tipu Warga Rp59 Juta
BeritaHukumKriminal

Modus Jaminan Mobil, Pria di Gowa Tipu Warga Rp59 Juta

Terakhir diperbarui: 2025/05/18 at 12:51 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Mei 2025
Share
Polisi Gowa tangkap terduga pelaku penipuan mobil dengan kerugian hampir Rp60 Juta, (18/5/2025).
Polisi Gowa tangkap terduga pelaku penipuan mobil dengan kerugian hampir Rp60 Juta, (18/5/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Tompobulu-Gowa berhasil menangkap seorang pria berusia 32 tahun berinisial MS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah dilaporkan telah menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp59 juta.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Pasar Bontorea, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan korban berinisial B (35), yang mengaku telah dua kali meminjamkan uang kepada pelaku dengan jaminan sebuah mobil.

Menurut laporan, pelaku menjaminkan satu unit mobil Wuling Confero tipe 1.5 dengan nomor polisi DD 1303 XAJ sebagai agunan pinjaman.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia berjanji akan melunasi utangnya pada 3 September 2024.

Namun, hingga tenggat waktu terlewati, pelunasan tak kunjung dilakukan.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut sebenarnya telah ditarik oleh pihak leasing karena cicilan yang menunggak, sehingga jaminan yang diberikan tidak sah secara hukum.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tompobulu pada 22 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/07/IV/2025/SPKT/Sek Tompobulu/Polres Gowa/Polda Sulsel.

Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, ujar Kapolsek Tompobulu IPTU Sainuddin, S.Pd. Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pelaku diketahui berada di kawasan Pasar Bontorea. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, MS mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Tompobulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tompobulu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, tambah IPTU Sainuddin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan serta tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. ***

Tag #KasusPenipuan, #MapolsekTompobuluGowa, #ProsesHukum
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP) Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda
BERITA BERIKUTNYA Polisi Kolaka tangkap dua tersangka dan Sita lebih dari setengah kilogram sabu, Sabtu dini hari (17/5/2025). Polisi Kolaka Tangkap 2 Tersangka dan Sita Lebih dari Setengah Kilogram Sabu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

HMI menggelar aksi di Enrekang, Jumat (20/6/2025).
BeritaPeristiwa

HMI Gelar Aksi di Enrekang, Desak Tindakan terhadap Dugaan Kekerasan oleh Polisi

21 Juni 2025
Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?