Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar di Kota Tangerang (2025), Resahkan Warga

Reporter Burung Hantu
Pemasangan tiang dan kabel internet di Kota Tangerang, (12/1/2025). (foto/gwi/ho)

Tangerang (mediapesan) – Maraknya kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet secara liar tanpa izin resmi di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan publik.

Aktivitas ini kerap dilakukan oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan internet, yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam undang-undang tersebut, pemasangan tiang jaringan internet di kawasan permukiman maupun perkampungan diwajibkan untuk memperoleh izin resmi dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat.

- Iklan Google -

Namun, kenyataannya, kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet ini tetap berlangsung tanpa mengikuti prosedur yang sah, memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Warga Keluhkan Ketidakpatuhan Perusahaan

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas ini.

Mereka menilai, selain tidak berizin, tiang-tiang yang dipasang sering kali mengganggu estetika lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20250112 WA0445 scaled

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak penyedia layanan internet, dalam hal ini perwakilan dari perusahaan Moratel Oxygen, memberikan tanggapan yang justru memperkeruh suasana.

Salah satu karyawan bernama Bagus, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, menyampaikan tanggapan dengan nada tinggi.

- Iklan Google -

Saya lagi di Depok. Sejak kejadian ini, kami malah seperti dijadikan ATM berjalan oleh media dan ormas, ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Pernyataan tersebut semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap sikap tidak kooperatif perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Tuntutan Penindakan Tegas

Reza, dari Tim Khusus Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan harapannya agar Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah konkret.

Baca Juga:  Billboard Roboh, Akses Tol Karang Tengah Barat 1 Ditutup Sementara

Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera menindak tegas perusahaan penyedia internet nakal yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, tegas Reza.

Ia menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan untuk melindungi hak dan kenyamanan masyarakat.

Jika tidak, situasi ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perusahaan lain yang melihat celah untuk melakukan pelanggaran serupa.

Peran Pemerintah Diperlukan

Masyarakat Kota Tangerang berharap agar dinas terkait, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel internet liar.

Langkah ini dinilai penting demi menciptakan keteraturan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Melalui pemberitaan ini, warga menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Tangerang.  ***

(bahri)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *