Jakarta (mediapesan) – Mengawali tahun baru 2025, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., melaksanakan pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Acara tersebut berlangsung di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, dengan agenda utama penandatanganan Pakta Integritas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan MA untuk mendukung Reformasi Birokrasi dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Seluruh hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung diharuskan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama.
Dalam pembinaannya, Dwiarso menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, ujarnya.
Menurutnya, integritas yang tinggi mendorong keberanian untuk menolak godaan, menjaga hati nurani, dan menegakkan kebenaran serta keadilan.
Dwiarso juga menjelaskan bahwa Pakta Integritas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011.
Dokumen ini berisi pernyataan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
Tujuan Penandatanganan Pakta Integritas
Acara ini bertujuan untuk:
1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2. Menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, demi pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, dan akuntabel.
3. Mewujudkan pemerintah yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat berdasarkan nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Ketua MA terus menghimbau agar seluruh pejabat dan aparatur peradilan menjaga integritas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., melaporkan bahwa sebanyak 740 orang, terdiri dari 254 hakim dan 486 aparatur peradilan, telah menandatangani Pakta Integritas.
Penandatanganan dilakukan secara hybrid dengan 150 peserta hadir langsung (75 hakim dan 75 PNS), sementara selebihnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dengan langkah ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengawal reformasi birokrasi dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di tahun 2025. ***