Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
BeritaNasionalPeristiwaSeputar Kota

Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/01/17 at 9:00 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Januari 2025
Share
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (r35/ho)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Jupri, seorang pengamat sosial, mengkritik keras lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Contents
Kritik terhadap Etika dan ProsedurDugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan PublikSeruan untuk Penegakan Hukum(r35)

Saat ditemui di sebuah warkop di Jalan Gunung Salahutu, (16/1/2025), ia menyoroti salah satu kasus yang kini menarik perhatian publik, yakni kasus pengambilan paksa anak oleh mantan atasan pelapor.

Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Respon lambat, dengan alasan seperti libur lebaran, jelas tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keselamatan anak, tegas Jupri.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/410/III/2024/Restabes Mksr/Polda Sulsel, di mana penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP, terkait tindakan penarikan paksa anak di bawah umur dari kekuasaan yang berwenang.

Kritik terhadap Etika dan Prosedur

Jupri menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika aparat kepolisian, termasuk pertanyaan tidak relevan kepada pelapor dan minimnya langkah konkret dalam melindungi anak sebagai korban.

Anak seharusnya segera diamankan setelah laporan diterima. Kegagalan ini menimbulkan tanda tanya besar, ujarnya.

Ia juga mempertanyakan upaya pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata.

Menurutnya, kasus ini jelas merupakan tindak pidana karena melibatkan kekerasan dan pengambilan paksa anak.

Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Jika permohonan perdata terlapor dikabulkan, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jelasnya.

Dugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan Publik

Jupri turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap indikasi suap dalam kasus ini.

Jika indikasi suap benar ada, maka tindakan tegas harus segera diambil. Hal ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tegasnya.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Jupri menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi hak anak dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Ada 117 Kasus Menyeret LPEI, Anggota DPR: Bersihkan Atmosfer Kolutif di LPEI

Ia meminta berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kementerian PPA, Komnas HAM, dan Kapolri, untuk mengawasi serta menindak tegas aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban, pungkasnya. ***

(r35)

Tag Kasus, Kekerasan, PerempuanDanAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Klarifikasi Kepala Desa Kohod terkait isu pemagaran laut di Kabupaten Tangerang.  Kasus Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang: Klarifikasi Kepala Desa Kohod
BERITA BERIKUTNYA Yunihar S.H., M.H., kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, (16/1/2025). Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Tanggapi Isu Kepemilikan Kendaraan Pribadi: Pemberitaan Hoaks dan Tidak Benar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?