Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
BeritaNasionalPeristiwaSeputar Kota

Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/01/17 at 9:00 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Januari 2025
Share
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (r35/ho)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Jupri, seorang pengamat sosial, mengkritik keras lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Contents
Kritik terhadap Etika dan ProsedurDugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan PublikSeruan untuk Penegakan Hukum(r35)

Saat ditemui di sebuah warkop di Jalan Gunung Salahutu, (16/1/2025), ia menyoroti salah satu kasus yang kini menarik perhatian publik, yakni kasus pengambilan paksa anak oleh mantan atasan pelapor.

Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Respon lambat, dengan alasan seperti libur lebaran, jelas tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keselamatan anak, tegas Jupri.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/410/III/2024/Restabes Mksr/Polda Sulsel, di mana penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP, terkait tindakan penarikan paksa anak di bawah umur dari kekuasaan yang berwenang.

Kritik terhadap Etika dan Prosedur

Jupri menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika aparat kepolisian, termasuk pertanyaan tidak relevan kepada pelapor dan minimnya langkah konkret dalam melindungi anak sebagai korban.

Anak seharusnya segera diamankan setelah laporan diterima. Kegagalan ini menimbulkan tanda tanya besar, ujarnya.

Ia juga mempertanyakan upaya pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata.

Menurutnya, kasus ini jelas merupakan tindak pidana karena melibatkan kekerasan dan pengambilan paksa anak.

Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Jika permohonan perdata terlapor dikabulkan, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jelasnya.

Dugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan Publik

Jupri turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap indikasi suap dalam kasus ini.

Jika indikasi suap benar ada, maka tindakan tegas harus segera diambil. Hal ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tegasnya.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Jupri menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi hak anak dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Mengenang 78 Tahun Pedoman Rakyat, Para Wartawan Senior Gelar Serangkaian Kegiatan di Makassar

Ia meminta berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kementerian PPA, Komnas HAM, dan Kapolri, untuk mengawasi serta menindak tegas aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban, pungkasnya. ***

(r35)

Tag Kasus, Kekerasan, PerempuanDanAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Klarifikasi Kepala Desa Kohod terkait isu pemagaran laut di Kabupaten Tangerang.  Kasus Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang: Klarifikasi Kepala Desa Kohod
BERITA BERIKUTNYA Yunihar S.H., M.H., kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, (16/1/2025). Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Tanggapi Isu Kepemilikan Kendaraan Pribadi: Pemberitaan Hoaks dan Tidak Benar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?