MEDIAPESAN – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk pada Sabtu (26/4/2025) menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengangkatan anggota DPR Papua (DPRP) periode 2024–2029 berlangsung transparan dan adil, di tengah sengketa hukum yang masih bergulir.
Pengangkatan berpedoman pada UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan PP No. 106/2021.
Gubernur Papua telah mengajukan calon anggota melalui Keputusan Gubernur tertanggal 11 Februari 2025, namun proses pengesahan tertunda karena gugatan di PTUN Jayapura (Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR).
Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT.
Pemerintah menyatakan akan menunggu putusan hukum tetap (inkracht) sebelum melanjutkan pengesahan.
Untuk Papua Tengah dan Papua Selatan, proses pengangkatan sudah tuntas dan menunggu pengambilan sumpah/janji.
Sementara, proses di Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua masih tersangkut di pengadilan.
Di Papua Pegunungan, klarifikasi lanjutan akan dilakukan pasca pelantikan gubernur baru.
Ribka menyebut penyelesaian seluruh tahapan ini penting untuk mendukung representasi politik Orang Asli Papua dan mempercepat pembangunan daerah.
(*/red)