MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan lebih dari 11 kilogram narkotika pada Selasa (29/4/2025) dalam sebuah kegiatan terbuka yang merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan program nasional Astacita.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di lobi Mapolrestabes Makassar ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makassar, Dandim Makassar, serta tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan awak media.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan di Makassar, Parepare, dan Sungguminasa, sesuai amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini menjadi bagian dari implementasi konkret pemberantasan narkoba secara sistematis, kata Arya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik F. SIK MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tujuh lokasi berbeda, dengan total lima tersangka yang telah diamankan.
Rincian barang bukti antara lain:
- 6,84 kg sabu-sabu dari beberapa kasus, termasuk dari dua tersangka berinisial R dan F, serta satu tersangka berinisial N.
- 3,79 kg ganja, termasuk ganja kering yang ditemukan disembunyikan dalam knalpot motor serta ganja hasil temuan di wilayah Tamalanrea.
- 500 gram serbuk narkotika MDMB-INACA, bahan baku tembakau sintetis, yang ditemukan di wilayah Makassar.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 19 barang bukti tambahan dari kasus yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji sampling oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel guna memastikan keasliannya.
Setelah dinyatakan asli, narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten, melibatkan kerja sama lintas lembaga untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba.