Mediapesan | Namlea – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
Ketiga terdakwa adalah Rahmawati Heluth, yang saat itu menjabat sebagai bendahara KPU Buru, serta dua warga lainnya, Suhardi Buton dan Abupa Tan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ghesa Agnanto Hutomo dengan hakim anggota Imanuel Yakin dan Angga Pratama, menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiganya.
Rahmawati divonis 9 tahun penjara, sementara Suhardi dan Abupa masing-masing dijatuhi 10 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” ujar Hakim Ghesa saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Namlea.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, mengatakan pihak terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terkait kasus KPU Buru, karena terdakwa banding, maka Jaksa Penuntut Umum juga banding,” ucap Tegar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kasus pembakaran kantor KPU Buru ini bermula dari peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada tahun 2024.
- Iklan Google -
Kepolisian Resor Buru berhasil menangkap ketiga pelaku tak lama setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif di balik pembakaran tersebut berkaitan dengan upaya menutupi penyalahgunaan dana Pilkada 2024.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Peristiwa pembakaran ini sempat mengguncang publik Kabupaten Buru karena terjadi saat KPU tengah dalam proses audit internal usai pelaksanaan Pilkada.
Dengan adanya upaya banding dari kedua belah pihak, proses hukum kasus pembakaran kantor KPU Buru ini dipastikan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.



