MAKASSAR | MEDIAPESAN – Sejumlah warga dan aktivis di Kecamatan Tallo, Makassar, menggelar aksi protes pada Senin (28/7) terhadap sebuah perusahaan makanan lokal, CV. Kreatif Pisang Indonesia, yang memproduksi produk bernama BROWCYL (Bronies Pisang).
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran aturan zonasi pergudangan dalam kota.
Aksi yang dipimpin oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Tallo ini diikuti oleh organisasi masyarakat seperti Kiwal Garuda Hitam dan sejumlah organisasi mahasiswa.
Mereka menuntut kejelasan izin operasional perusahaan yang berlokasi di Jalan Insinyur Juanda, Makassar.
Kami menduga perusahaan ini beroperasi tanpa izin yang sesuai dan telah melanggar Perda Kota Makassar tentang kawasan pergudangan, kata Tumming, juru bicara aksi, kepada media.
Sorotan terhadap Regulasi Lokal
Kota Makassar memiliki aturan tegas mengenai zonasi aktivitas pergudangan.
Berdasarkan Perda Nomor 53 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2019, kegiatan pergudangan seharusnya dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), bukan di area permukiman dalam kota.
Warga menyebut bahwa perusahaan tersebut belum mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah kepada publik maupun pihak kecamatan.
Mereka juga mempertanyakan potensi dampak lingkungan dan pengelolaan limbah dari aktivitas industri di lokasi tersebut.
Respons Pemerintah dan DPRD
Camat Tallo, Ramli Lallo, menyatakan bahwa BROWCYL dikategorikan sebagai industri perdagangan, bukan gudang.
- Iklan Google -
Namun ia menegaskan pentingnya keterbukaan izin dan komitmen untuk tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kita akan turun bersama untuk meninjau izinnya. Penting bagi semua pihak menjaga ketertiban, ujarnya, Kamis (31/7).
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, H. Muhammad Mario Said, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kecamatan untuk membentuk forum lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan ini.
Langkah hukum akan kami dukung selama sesuai prosedur dan data valid, ujarnya, Rabu (30/7), melalui pesan tertulis.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, turut menyampaikan keprihatinan atas aktivitas bongkar muat dalam kota yang tidak sesuai aturan.
Ia menyerukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar regulasi zonasi.
Tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika sudah disosialisasikan dan tetap dilanggar, maka penindakan harus dilakukan, tegasnya.
Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi dari media terhadap pihak CV. Kreatif Pisang Indonesia pada Sabtu lalu (2/8) belum membuahkan hasil.
Manajemen perusahaan tidak memberikan komentar atas aksi yang berlangsung di depan kantor mereka beberapa hari sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
Media masih terus berupaya memperoleh keterangan guna memberikan informasi berimbang kepada publik.