Tangerang | Mediapesan – Wartawan Gakorpan News, M. Dzaki Al atau Bang Dzack, mendapat perlakuan kasar dari seorang satpam berinisial E di kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 11 September 2025.
Dzack mengaku ditarik paksa keluar ruangan dan ditantang duel ketika hendak meminta konfirmasi pejabat yang sulit ditemui.
Pasca insiden perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum satpam saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Gakorpan News M. Dzaki Al atau Bang Dzack resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tangerang.
Peristiwa ini memicu kecaman dari kalangan aktivis yang menilai sikap arogan satpam mencerminkan buruknya pembinaan di lingkungan Dinas Perkim.
Mereka mendesak Bupati Tangerang segera mencopot Kepala Dinas dan mengevaluasi jajarannya.
Selanjutnya, Dzack membawa kasus ini ke jalur hukum.
Namun, atas arahan dan persetujuan para pihak serta petunjuk dari Wakasat Reskrim, disarankan untuk menempuh upaya Restorative Justice.
Dalam proses mediasi, Dzack menolak upaya damai.
Ia menegaskan baru akan mempertimbangkan penyelesaian jika lima poin tuntutannya dipenuhi oleh satpam berinisial E selaku petugas keamanan internal, serta pihak terkait di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Banten.
- Iklan Google -
Bang Dzack yang berposisi sebagai pihak pertama (korban) menolak penandatanganan surat perdamaian dengan oknum E sebagai pihak kedua (pelaku), sebelum lima tuntutannya dipenuhi secara nyata.
Isi lima tuntutan tersebut adalah:
1. Pihak kedua menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers di hadapan Kepala Dinas PERKIM.
2. Pihak pertama menerima permintaan maaf setelah seluruh tuntutan direalisasikan.
3. Pihak pertama difasilitasi bertemu dengan pimpinan Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi awak pers.
4. Pihak kedua wajib memenuhi permintaan pertemuan tersebut dengan pimpinan Dinas PERKIM.
5. Pihak pertama meminta kompensasi atas kerugian materil maupun immateriil sesuai UU Pers Pasal 18 ayat 1, dengan ikhlas dan tanpa tekanan.
Dzack menyatakan kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi kerja wartawan.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas melarang tindakan menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 ayat (1) mengatur pelanggar dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga kini, pihak Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi.