Hak Jawab dan Hak Koreksi

Reporter Burung Hantu

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Atas Pemberitaan:

“Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI”

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Saya, Ade Muksin, S.H., Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik atas pemberitaan yang telah dimuat oleh sejumlah media dengan judul dan isi berita tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan mengandung tuduhan yang merugikan nama baik saya secara pribadi maupun kelembagaan.

Saya Tidak Pernah Melakukan Penipuan

Saya tidak pernah:

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

1. Menghubungi seseorang bernama Nor Hafiz bin Nor Hazam,

2. Meminta atau menerima uang dalam bentuk apa pun,

3. Menggunakan nomor WhatsApp 085177421007,

- Iklan Google -

4. Menggunakan atau mengirim KTA PPWI atau dokumen apa pun,

5. Mengaku sebagai staf atau pengurus PWI Pusat Jakarta dalam konteks apa pun.

Nomor WhatsApp dan rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang disebut dalam pemberitaan bukan milik saya dan tidak ada hubungan apa pun dengan saya.

Saya adalah korban pencatutan identitas dan kejahatan siber, bukan pelaku.

Foto dan Nama Saya Dicuri oleh Sindikat Penipu

Penggunaan foto dan nama saya dalam KTA palsu maupun akun WhatsApp adalah bentuk kejahatan identity theft (pencatutan identitas) yang merupakan tindak pidana.

Fakta bahwa:

1. Foto saya diambil dari internet,

2. Lalu ditempelkan pada KTA palsu,

3. Dan digunakan oleh pihak ketiga,

Hal tersebut tidak dapat dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa saya adalah pelaku.

Baca Juga:  Camat Rappocini dan Lurah Hadiri Makassar Bermunajat Peringati Hari Santri Nasional dan Dukung Pilkada Damai

Logika ini bertentangan dengan hukum pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan Telah Melanggar Prinsip Dasar Jurnalistik

Media yang memuat berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya sebelum mempublikasikan tuduhan serius yang mencantumkan nama, jabatan, dan foto saya.

Ini melanggar:

1. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999

2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang: Uji informasi, Verifikasi, Keberimbangan, Praduga tak bersalah.

Mengutip dugaan pihak ketiga tanpa verifikasi langsung kepada pihak yang dituduh adalah bentuk kelalaian serius.

Koreksi atas Framing yang Menyesatkan

Saya menuntut koreksi atas narasi yang menggiring opini bahwa:

“Ade Muksin adalah pelaku penipuan.”

Yang benar adalah:

1. Telah terjadi penipuan oleh pihak tidak dikenal yang mencatut nama dan identitas Ade Muksin.

2. Ini adalah dua hal yang secara hukum dan fakta sangat berbeda.

Tuntutan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Saya meminta seluruh media yang memuat atau menyebarkan pemberitaan tersebut untuk:

1. Memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan setara

2. Mengoreksi judul dan isi berita yang menyebut atau menyiratkan saya sebagai pelaku

3. Menghapus atau memperbaiki framing yang merugikan nama baik saya

4. Menjelaskan kepada publik bahwa saya adalah korban pencatutan identitas

Apabila hak jawab dan hak koreksi ini tidak dimuat sebagaimana mestinya, saya akan menempuh:

1. Pengaduan ke Dewan Pers, dan

2. Langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Bekasi, 13 Januari 2026

Hormat saya,

Ade Muksin, S.H.

Baca Juga:  Ketua GWI Banten Soroti Klarifikasi Kades Kemiri Soal Tuduhan Jarang Ngantor

Ketua PWI Bekasi Raya

Tag
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *