Mediapesan | Jakarta – Pemberitaan media memiliki peran penting dalam membangun opini publik. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul pemberitaan yang dinilai sepihak, tidak akurat, atau merugikan pihak tertentu.
Untuk itulah Undang-Undang Pers dan berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hadir memberikan pedoman yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi insan pers.
Prinsip Utama Penyelesaian Sengketa Pers
Prinsip paling mendasar dalam penyelesaian sengketa pers adalah mengutamakan komunikasi langsung antara korban pemberitaan dan media melalui mekanisme Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi.
Jalur ini merupakan cara tercepat, paling efektif, dan paling berkeadilan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers dan ditegaskan dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat perlu memahami bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan, sehingga langkah melapor ke kepolisian bukanlah jalur pertama yang tepat ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Jangan Langsung Lapor Polisi
Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan—misalnya karena fitnah, data tidak akurat, tidak berimbang, atau tanpa konfirmasi—jangan terburu-buru melapor ke polisi.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers.
Artinya, jalur pidana hanya dapat ditempuh apabila mekanisme Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi diabaikan atau ditolak oleh media.
Langkah Awal: Dokumentasi yang Rapi
Langkah pertama yang sangat penting adalah mendokumentasikan seluruh bukti, antara lain:
- Iklan Google -
- Tautan berita, tangkapan layar (screenshot), atau kliping koran
- Waktu terbit dan judul berita
- Bukti komunikasi dengan pihak media
Dokumentasi ini akan menjadi syarat administrasi penting jika sengketa berlanjut ke Dewan Pers atau jalur hukum lainnya.
Menyusun Hak Jawab dan Permintaan Koreksi
Selanjutnya, buatlah tulisan Hak Jawab yang berisi:
- Sanggahan atau klarifikasi
- Fakta tandingan yang relevan
- Penjelasan detail bagian berita yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang
Tulisan Hak Jawab sebaiknya disusun dengan bahasa yang tenang, faktual, dan proporsional, agar mudah dipahami publik dan redaksi media.
Identifikasi Saluran Aduan Media
Media profesional yang patuh terhadap UU Pers wajib mencantumkan informasi redaksi secara terbuka. Cari bagian:
- “Redaksi”
- “Tentang Kami”
- “Pedoman Media Siber”
Di sana biasanya tercantum kontak Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab, baik berupa alamat email maupun alamat kantor.
Mengajukan Hak Jawab Secara Resmi
Kirimkan Hak Jawab secara resmi melalui email atau surat tertulis kepada Pemimpin Redaksi dengan subjek: “Permohonan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi”
Dalam surat tersebut, sertakan:
- Identitas pengadu
- Rujukan berita yang dipersoalkan
- Permintaan pemuatan Hak Jawab
- Permintaan koreksi atau ralat data yang keliru
Langkah ini menunjukkan itikad baik dan menjadi bukti penting bahwa Anda telah menempuh jalur hukum pers yang benar.
Kewajiban Media Sesuai Putusan MK
Putusan MK tidak menjadikan media kebal hukum. Perlindungan terhadap karya jurnalistik berjalan seiring dengan tanggung jawab etika. Media tetap wajib:
- Melakukan konfirmasi
- Menjaga asas keberimbangan
- Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Jika konfirmasi tidak berhasil dilakukan, media wajib menuliskannya secara eksplisit dalam berita sebagai bentuk itikad baik.
Media yang defensif dan menolak Hak Jawab justru meningkatkan risiko sengketa hukum di kemudian hari.
Asas Keberimbangan dan Teknis Pemuatan Hak Jawab
Hak Jawab harus diberikan porsi yang seimbang. Jika berita awal menjadi headline, maka Hak Jawab idealnya juga memperoleh perhatian serupa.
Untuk media online:
- Hak Jawab wajib ditautkan (hyperlink) pada berita asli
- Substansi Hak Jawab tidak boleh diubah
- Redaksi hanya boleh memperbaiki tata bahasa tanpa mengubah makna
Dengan demikian, pembaca berita lama tetap dapat mengakses klarifikasi terbaru.
Kewajiban Media Menyediakan Saluran Aduan
Setiap media wajib mencantumkan:
- Nama penanggung jawab
- Alamat kantor
- Nomor telepon atau email yang aktif
Idealnya, media juga menyediakan kanal khusus “Aduan Publik” agar masyarakat mudah menyampaikan keberatan atas pemberitaan.
Penyelesaian Sengketa dan Kekuatan Hukumnya
Apabila Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi telah dipenuhi, maka sengketa pers dianggap selesai secara hukum. Bukti pemuatan Hak Jawab menjadi pegangan kuat bagi media.
Jika pengadu tetap membawa perkara ke Dewan Pers atau kepolisian tanpa bukti penolakan media, maka:
- Dewan Pers dapat menyatakan sengketa telah selesai
- Kepolisian wajib menolak laporan sesuai Putusan MK
Mekanisme Pengaduan ke Dewan Pers
Pengaduan ke Dewan Pers hanya dapat ditempuh apabila:
- Media menolak atau mengabaikan Hak Jawab
- Kewajiban Koreksi tidak dijalankan
Namun pada prinsipnya, Dewan Pers tetap akan mengarahkan penyelesaian pada pemenuhan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi sesuai UU Pers.
Konsekuensi Hukum Jika Media Menolak Hak Jawab
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan sanksi tegas. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyatakan:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Keterkaitan Pasal:
Pasal 5 ayat (2): Kewajiban melayani Hak Jawab
Pasal 5 ayat (3): Kewajiban melayani Hak Koreksi
Jika media secara sengaja tidak merespons pengaduan resmi, maka persoalan tidak lagi sebatas etik, tetapi berpotensi pidana.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers sejatinya dirancang untuk melindungi semua pihak: masyarakat, media, dan kebebasan pers itu sendiri.
Dengan memahami Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi, masyarakat tidak perlu merasa lemah, dan media tidak perlu bersikap defensif.
Pers yang sehat adalah pers yang terbuka terhadap koreksi, berani mengakui kekeliruan, dan menjunjung tinggi keadilan informasi. Itulah semangat UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang harus terus dijaga bersama.



