mediapesan.com | Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah mengirimkan surat teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Teguran ini terkait dengan peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan PWI. Surat tersebut ditandatangani oleh Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasehat, dan Wina Armada, Sekretaris Dewan Penasehat, yang menekankan pentingnya menjaga independensi dan otoritas Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 itu, Dewan Penasehat menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Dewan Penasehat berhak memberikan nasihat kepada Pengurus Harian PWI Pusat, baik diminta maupun tidak diminta.
Surat ini merupakan respons terhadap masalah internal yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat.
Dewan Penasehat mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan PWI dibentuk untuk bersifat independen, baik secara internal maupun eksternal, sehingga dapat menjatuhkan keputusan tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini diatur dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Hanya Dewan Kehormatan yang berwenang untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut, guna mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.
Surat teguran ini juga merespons keberatan dan somasi dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Untung Kurniadi, Prasetyo Utomo, dan Firmansyah, pada 14 Mei 2024.
Dewan Penasehat menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan filosofi pembentukan Dewan Kehormatan dan kewenangannya, serta dapat memberikan kesan negatif bahwa keputusan Dewan Kehormatan dapat diintervensi oleh pihak luar.
Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta dengan sangat hormat agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan.
Mereka menekankan bahwa langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.
Dewan Penasehat mengakhiri suratnya dengan harapan agar Pengurus Harian PWI Pusat dapat menjaga integritas dan independensi organisasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelangsungan dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang terhormat. ***