Makassar (mediapesan) – Tahun 2024 segera berakhir, namun harapan akan tegaknya keadilan masih menjadi tanda tanya besar, khususnya dalam kasus penganiayaan berat yang menyeret nama Singara Binti Dg. Jama sebagai terdakwa, (30/12/2024).
Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara ini dengan Nomor: 1216/Pid.B/2024/PN Mks.
Dalam sidang yang digelar belum lama ini, majelis hakim menyatakan Singara bersalah atas tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Namun, hingga kini, pelaksanaan penahanan pasca vonis masih menjadi pertanyaan.
Vonis Ringan, Keadilan Dipertanyakan
Keputusan hakim memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan dan menjatuhkan hukuman penjara dianggap lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa pun dikurangi dari vonis.
Selain itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dan biaya perkara hanya sebesar Rp5.000.
Namun, apa yang tertulis di atas kertas tampaknya belum memberikan rasa keadilan bagi korban, Hj. Nurcaya alias Hj. Sangging.
Korban: “Harapan Saya, Pelaku Ditahan”
Saat ditemui di sebuah warung kopi di Jl. Gunung Nona pada 30 Desember 2024, Hj. Nurcaya menyatakan kekecewaannya.
Ia merasa proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Saya berharap pelaku segera ditahan pasca hukuman ini agar memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban. Semoga hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya, ungkap Hj. Nurcaya dengan nada penuh harap.
Tanggung Jawab Kejaksaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan terkait pelaksanaan penahanan terdakwa.
Publik pun mempertanyakan, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan secara adil atau hanya berhenti sebagai wacana di ujung tahun ini.
Kasus ini menjadi refleksi nyata atas dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Di satu sisi, vonis telah dijatuhkan, namun di sisi lain, implementasi keputusan tersebut masih terkesan lamban.
Akankah keadilan bagi korban akhirnya ditegakkan, atau tahun 2024 akan ditutup dengan catatan kelam? Hanya waktu yang akan menjawab. ***