mediapesan.com | Pemuda Peduli Pariwisata Makassar mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk segera menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin sesuai aturan.
Ketua Pemuda Peduli Pariwisata, Catur Indra, mengungkapkan bahwa banyak THM di Kota Makassar hanya memiliki izin sebagai kafe atau restoran, namun diduga sering disulap menjadi bar dan diskotik. Salah satu yang disorot adalah tempat di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kami meminta Pemprov Sulsel segera menertibkan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi. Tentunya kita ingin seluruh industri hiburan malam menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku, kata Catur, Sabtu lalu, 29 Juli 2024.
Menanggapi hal ini, Pemprov Sulsel berjanji akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap diskotik dan THM yang beroperasi tanpa izin operasional dari pemerintah daerah.
Kami dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota Makassar akan melakukan pengawasan. Kami meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin diskotik dan tempat hiburan malam untuk menghentikan semua aktivitasnya, tegas Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Saat tim mediapesan.com mencoba mengonfirmasi melalui telepon dan chat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak salah satu klub malam di Makassar. ***
(pl)