Namlea, Maluku (mediapesan) – Tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat kembali mencuat di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pelaku aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (24/12/2024), para pemilik alat tambang seperti dompeng, bak, tong, dan tromol dikenakan “inkam” atau iuran kepada kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely.
Iuran hingga Puluhan Juta Rupiah
Setiap pemilik dompeng diwajibkan membayar Rp.10 juta per alat dan iuran tambahan sebesar Rp.10 juta setiap awal bulan.
Sementara itu, pemilik tromol dan tong dikenakan biaya Rp.2,5 juta per unit.
Banyak yang mengaku telah melakukan pembayaran tersebut, meski tak jelas ke mana uang itu disetor atau untuk apa digunakan.
Tindakan ini dianggap melanggar hukum, mengingat Gunung Botak merupakan tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Jangan sampai uang ini hanya memperkaya kelompok tertentu tanpa ada manfaat bagi masyarakat luas, ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan Sepihak
Penagihan ini disebut berlandaskan keputusan rapat adat pada 16 Desember 2024, yang mengatur aktivitas tambang di wilayah adat.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus mendaftar dan mendapatkan izin adat melalui sekretariat adat.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengamat hukum menilai, tindakan ini masuk kategori pungli yang harus segera ditindak oleh aparat.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polres Buru dan Polsek Waeapo diharapkan tidak tinggal diam atas situasi ini.
Aparat harus bergerak cepat. Jangan biarkan masyarakat merasa diperas oleh kelompok yang mengatasnamakan adat. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi dugaan pungli di Gunung Botak sekaligus menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi masalah besar di Kabupaten Buru.
Apakah keadilan akan berpihak kepada masyarakat? Kita tunggu langkah aparat berikutnya. ***