mediapesan.com | Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel) menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan oleh Konfederasi SPSI Makassar.
Mereka menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan baru.
Kebijakan ini berlandaskan pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk memastikan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Merespons amanat tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak Ditlantas Polda Sulsel menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini masih dalam tahap uji coba. Tujuannya adalah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
Oleh karena itu, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau belum menjadi peserta aktif, tetap dapat mengajukan permohonan SIM hingga SIM tersebut diterbitkan.
Namun, pemohon akan diingatkan mengenai kewajiban melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perpol No. 2 Tahun 2023.
Uji coba implementasi kebijakan ini akan dilakukan di tujuh Polda, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali, dan NTT, mulai Juli hingga September 2024.
Setelah uji coba ini, akan dilakukan analisa dan evaluasi untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya. ***
(pl)