mediapesan.com | Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT, yang juga merupakan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas, kembali absen dalam sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (07/05/2024) siang lalu.
Ketidakhadiran Farid Sitepu ini dipertanyakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hartanto, SH, menjawab pertanyaan majelis hakim dengan menyatakan bahwa Farid Sitepu sedang menjalani tugas belajar di luar negeri.
Namun, ketua majelis hakim menegaskan bahwa untuk alasan tugas belajar, harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas.
Harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas. Kan Rektor yang memberikan dia tugas belajar. Apakah Farid Sitepu ini dipanggil paksa saja dengan bantuan kepolisian? tegas Khairul.
Meskipun PN Maros telah menyiapkan penetapan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian terhadap Farid Sitepu, atas permintaan JPU, majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk berusaha menghadirkan Farid Sitepu pada sidang lanjutan pekan depan.
Majelis hakim juga memperingatkan JPU untuk berupaya menghadirkan saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menurutnya sangat penting untuk mengungkap penyebab kematian Virendy dan cedera yang dialami.
Selain itu, Khairul, SH, MH, juga mengingatkan JPU untuk menghadirkan semua saksi yang belum memenuhi panggilan, termasuk saksi ‘a de charge’ dan ‘a charge’.
Di akhir persidangan, majelis hakim membacakan Surat Penetapan PN Maros No. 21 yang menangguhkan penahanan kedua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, serta memerintahkan JPU untuk mengeluarkan keduanya dari penahanan kota.
Sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa 14 Mei 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ***