Eks Pengurus PWI Sulsel Laporkan Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Keterangan Palsu pada Perjanjian Sewa Gedung

Reporter Burung Hantu
Mantan pengurus PWI Sulawesi Selatan melaporkan seorang pengurus PWI Pusat ke Polda Sulsel terkait dugaan keterangan palsu dalam perjanjian sewa eks gedung PWI Sulsel. Proses hukum kini tengah berjalan.

MEDIAPESAN.COM | Makassar – Wartawan senior sekaligus mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Andi Tonra Mahie, melaporkan seorang pengurus PWI Pusat berinisial ZGO ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan eks gedung PWI Sulsel.

Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor STTLP/B/621/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 11 Juni 2026.

Menurut Andi Tonra Mahie, laporan itu berkaitan dengan proses perjanjian sewa-menyewa yang dibuat pada 13 Oktober 2015 terhadap sebagian ruangan di eks gedung PWI Sulsel yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Makassar.

- Iklan Google -

Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dalam dokumen perjanjian tersebut. Dugaan itu, menurut pelapor, berkaitan dengan status kepemilikan dan pengelolaan aset yang menjadi objek perjanjian.

“Sebagai mantan pengurus PWI Sulsel, saya merasa perlu menempuh jalur hukum agar persoalan ini memperoleh kepastian dan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andi Tonra Mahie usai membuat laporan di Makassar, Kamis (11/6/2026).

Andi menjelaskan objek perjanjian yang dipersoalkan berupa satu unit ruangan seluas sekitar 200 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang berstatus hak pakai atau pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 tertanggal 31 Maret 1997.

IMG 20260612 WA0007

Pelapor juga menyoroti perjanjian sewa yang disebut berlangsung selama lima tahun dengan nilai transaksi sebesar Rp700 juta.

- Iklan Google -

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Upa Labuhari, SH, MH, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polda Sulsel Kembali Turun ke Warkop, Warga Bisa Curhat Langsung ke Polisi!

“Kami telah menyampaikan laporan beserta dokumen yang kami anggap relevan. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Terkait perkara tersebut, pelapor juga menyinggung adanya rekomendasi yang pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai pengelolaan aset daerah. Namun demikian, keterkaitan antara rekomendasi tersebut dengan laporan yang diajukan saat ini masih menjadi bagian dari proses yang akan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut, dan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(jw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *