Jakarta Barat (mediapesan) – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kelima pelaku ini diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu lalu, 8 Februari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan para pelaku telah lama beroperasi, dengan aksi pencurian yang dilakukan sejak tahun 2023.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R (28) dan A (22), sedangkan F (25) bertugas sebagai pilot dalam aksi pencurian sepeda motor, ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Februari 2025.
Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Selain ketiga pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu B (laki-laki) dan N (perempuan), yang merupakan pasangan suami-istri dan berperan sebagai penadah barang curian.
Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit, tambah Kompol Eko.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut.
F diamankan di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Polsek Palmerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. ***