mediapesan.com | Tahun 2024 membuka lembaran baru, tetapi dengan kejutan tak terduga: kenaikan dramatis harga rumah subsidi.
Fenomena ini terjadi karena adanya serangkaian faktor yang diduga menyulut lonjakan harga.
Demand rumah subsidi melonjak tinggi, sementara pasokannya jauh dari memadai.
Kebijakan pemerintah bisa jadi kontributor utama dalam kenaikan harga, dengan kebijakan maka hal tersebut menjadi bumerang bagi harga rumah subsidi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan kenaikan harga jual rumah subsidi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan harga jual rumah tapak tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.
Selanjutnya, pusat perhatian pada peningkatan kualitas bangunan membawa dampak: harga yang melejit. ***