Makassar (mediapesan.com) – Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.
Ada beberapa faktor yang membuat pungli ini terus langgeng di sekitar kita seperti penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural, kualitas SDM, sistem pengawasan yang lemah, kongkalikong, serta prosedural yang cacat.
HMI Koordinator Komisariat Unibos melihat dan mengamati serta mendapatkan laporan-laporan tentang adanya dugaan pembayaran dan prosedur yang tidak wajar alias dugaan pungutan liar yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar.
“Dugaan pembayaran terjadi di awal pembuatan paspor, yakni ketika selesai melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi mpasport. kemudian dilakukanlah prosedur selanjutnya (berkas, wawancara dan lainnya). Dan paspor baru bisa diambil maksimal setelah 7 hari,” kata Jendral Lapangan, Fahmi Sofyan.
Lanjutnya, yang menjadi masalah adalah ketika saat pengambilan paspor, terjadi berbagai hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, seperti calon penerima paspor dimintai berkas-berkas tambahan yang sebenarnya tidak perlu. dikarenakan berkas-berkas wajib telah diselesaikan diawal. Ketika mereka mengurus berkas tambahan yang dimintai oleh Kantor Imigrasi, akan memakan waktu sehingga batas waktu yang ditentukan untuk pengambilan paspor telah habis, akhirnya para penerima paspor dimintai harus mendaftar dan dari awal kembali dan tentunya membayar ulang seperti semula.
“Selain itu ada beberapa calon penerima yang paspornya tidak dikeluarkan dan diberikan ke calon penerima. Alhasil seluruh prosedur yang dijalani dan uang yang telah dibayarkan akan hangus begitu saja,” jelasnya.
Kemudian, prosedur ini penuh celah sehingga menimbulkan kerumitan sedemikian rupa, begitu banyak calon penerima paspor yang gagal mengambil paspornya dan mesti memulai mendaftar dan membayar dari awal lagi.
“Prosedur yang lemah ini pula lah yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. disatu sisi yang lain kami menduga adanya pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak kantor imigrasi yang berkongkalikong dengan para pengusaha dalam pengurusan perpanjangan izin tinggal para tenaga kerja asing sehingga hal ini berpotensi merugikan keuangan bagi negara,” tuturnya.
Lanjutnya, berangkat dari hal-hal diatas kami ingin menyampaikan kepada pihak terkait, yakni Kantor Imigrasi 1 TPI Makassar untuk segera melakukan evaluasi diri dan memperhatikan tiap-tiap tindakan yang dapat mencederai keyakinan masyarakat terhadap instansi negara apalagi hanya dikarenakan satu atau dua orang oknum di dalamnya.
“Kami dari Himpunan mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Universitas Bosowa Makassar, dengan ini; Mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk memperbaiki sistem dan prosedural yang menjadi kebijakan pengurusan paspor dan perpanjangan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kami anggap hal ini sangat merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk segera mengevaluasi seluruh jajaran terkait adanya dugaan pungli di wilayah kantor Imigrasi kota Makassar. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas HMI Koordinator Komisariat Unibos Makassar.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Agus Winarto, A.Md. Im., S.H., M.Si mengatakan, mahasiswa itu bagus karena ialah selaku kontrol masyarakat.
“Kita tampung dan kita terima kalau perlu kita akan adakan evaluasi,” kata Agus, Jumat (27/10/2023) di Kantor Imigrasi Makassar.
“Jika memang benar ada pihak-pihak dari kami yang melakukan hal tersebut akan segara kami tindaklanjuti, dan intinya kita adalah pelayan masyarakat serta memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.