MEDIAPESAN, Kolaka – Dalam sebuah aksi cepat yang patut diapresiasi, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang sempat viral di media sosial, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Penangkapan ini dipimpin langsung berdasarkan instruksi Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM., sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan publik yang tersebar luas secara daring.
Pelaku yang diketahui bernama MS alias Wawan (lahir 1999), warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, diamankan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako.
Ia mengakui telah mencuri satu unit handphone OPPO A57 dari sebuah toko ponsel.
Aipda Rudi Suhendra, S.H., yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian.
Korban sedang melayani pelanggan yang memasang anti gores ketika pelaku masuk dan duduk di meja servis. Korban baru menyadari HP-nya hilang setelah melihat rekaman CCTV, jelasnya.
Korban, DA (lahir 1984), pemilik Toko M2M yang berlokasi di depan Pasar Lamekongga, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Elang segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan melacak jejak pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Wawan.
Sebuah unit handphone OPPO A57 warna hijau tosca berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik menyebutkan bahwa Wawan berpotensi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan melakukan upaya hukum berupa penahanan, tambah Aipda Rudi.
Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas kepolisian dalam merespons kejahatan yang cepat menyebar di media sosial, sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Kolaka dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.
Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang viral dan berpotensi meresahkan publik, pungkas Rudi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, tindakan kriminal yang sempat viral tidak akan luput dari proses hukum.