Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Aksi Cepat, Keadilan Tepat: Polisi Kolaka Ungkap Kasus Pencurian yang Viral Kurang dari 24 Jam
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Aksi Cepat, Keadilan Tepat: Polisi Kolaka Ungkap Kasus Pencurian yang Viral Kurang dari 24 Jam
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Aksi Cepat, Keadilan Tepat: Polisi Kolaka Ungkap Kasus Pencurian yang Viral Kurang dari 24 Jam

Terakhir diperbarui: 2025/05/30 at 6:42 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Mei 2025
Share
Ilustrasi: Polisi Kolaka menangkap pelaku pencurian handphone, Mei 2025.
Ilustrasi: Polisi Kolaka menangkap pelaku pencurian handphone, Mei 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Kolaka – Dalam sebuah aksi cepat yang patut diapresiasi, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang sempat viral di media sosial, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Penangkapan ini dipimpin langsung berdasarkan instruksi Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM., sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan publik yang tersebar luas secara daring.

Pelaku yang diketahui bernama MS alias Wawan (lahir 1999), warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, diamankan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako.

Ia mengakui telah mencuri satu unit handphone OPPO A57 dari sebuah toko ponsel.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Aipda Rudi Suhendra, S.H., yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian.

Korban sedang melayani pelanggan yang memasang anti gores ketika pelaku masuk dan duduk di meja servis. Korban baru menyadari HP-nya hilang setelah melihat rekaman CCTV, jelasnya.

Korban, DA (lahir 1984), pemilik Toko M2M yang berlokasi di depan Pasar Lamekongga, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Elang segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan melacak jejak pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Wawan.

Sebuah unit handphone OPPO A57 warna hijau tosca berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik menyebutkan bahwa Wawan berpotensi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan melakukan upaya hukum berupa penahanan, tambah Aipda Rudi.

Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas kepolisian dalam merespons kejahatan yang cepat menyebar di media sosial, sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Kolaka dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang viral dan berpotensi meresahkan publik, pungkas Rudi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, tindakan kriminal yang sempat viral tidak akan luput dari proses hukum.

Baca Juga:  Hizbullah Luncurkan 3 Operasi Terhadap Pusat Militer Israel
(sp/bm)

Tag #CepatTepatPolresKolaka, #TimElangBeraksi, #ViralDitangkapSehari
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Poltekpar Makassar raih penghargaan internasional sebagai Sustainable Education Winner, Mei 2025. Poltekpar Makassar raih penghargaan internasional atas kontribusi terhadap pendidikan berkelanjutan
BERITA BERIKUTNYA Ketua TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam tindakan RS Columbia Asia Aksara yang diduga menahan pasien meski sudah diizinkan pulang. Ketua TKN Kompas Nusantara Kecam Penahanan Pasien di Rumah Sakit
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?