mediapesan.com – Ishak Hamzah, terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah (LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL), masih menghadapi ketidakpastian hukum setelah empat tahun berlalu.
Lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewang, S.H., yang menilai ada indikasi kuat obstruction of justice dalam proses penyelidikan.
Dalam jumpa pers di Polda Sulsel pada 21 Maret 2025, Wawan menyatakan keprihatinannya atas mandeknya proses hukum yang seharusnya menjamin kepastian bagi kliennya.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghalangi pengungkapan fakta hukum yang sebenarnya.
Kami melihat ada dugaan konspirasi dan intervensi yang menghambat jalannya penyelidikan. Bukti-bukti yang telah kami serahkan, baik materil maupun formil, tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh pihak kepolisian, khususnya di bagian Wasidik Polda Sulsel, ungkap Wawan.
Tak hanya itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik yang diajukan ke Propam Polda Sulsel juga belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Dua bukti pelanggaran telah ditemukan, namun hingga kini berkas laporan tersebut masih tertahan di Kabag Wasidik Polda Sulsel.
Menurut Wawan, situasi ini mencerminkan ketidakadilan yang mencederai hak-hak kliennya.
Ia mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional demi menegakkan prinsip keadilan.
Ini bukan hanya soal lambannya proses hukum, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri. Kami meminta agar kasus ini segera diproses secara adil dan terbuka. No Viral, No Justice, tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.