mediapesan.com – Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir dengan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang kembali digelar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan tersebut, seorang saksi bernama Fani Sitanggang memberikan keterangan yang mengungkap ketegangan dalam rumah tangga terdakwa dan korban.
Fani, yang diketahui bekerja di kantor notaris milik Tiromsi Sitanggang, menyampaikan bahwa pasangan suami-istri itu kerap terlibat pertengkaran.
Ia bahkan menyebut terdakwa sering memarahi dan berkata kasar kepada korban.
Terdakwa sering memarahi korban. Mereka sering cekcok. Bahkan pernah korban hanya diberi makan nasi putih saja, ujar Fani dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan Fani dibantah langsung oleh terdakwa Tiromsi Sitanggang.
Menanggapi bantahan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa untuk membantah, namun keterangan saksi lain juga menguatkan dugaan pertengkaran rumah tangga tersebut.
Beberapa saksi menyebutkan bahwa antara Tiromsi dan korban memang sering berselisih. Kalau terdakwa tetap membantah, itu haknya. Tapi ia juga harus bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahannya, ujar Ojahan.

Kronologi Hari Kejadian
Fani Sitanggang juga menjelaskan secara rinci aktivitasnya pada hari kejadian.
Ia mengaku tiba di kantor sejak pukul 08.00 WIB dan diminta melakukan berbagai hal oleh terdakwa, mulai dari membeli air galon, memperbaiki risleting celana, hingga mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.
Pagi itu saya datang ke kantor dan diminta beli air galon. Sekitar pukul 09.00 WIB, sopir terdakwa, Gripa Sihotang, datang. Tapi saat saya kembali pukul 09.30 WIB, Gripa sudah tidak ada lagi. Ketika saya mengganti galon, korban masih tampak mondar-mandir di dapur. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, saya diminta memperbaiki risleting celana terdakwa. Tapi saat saya kembali, pintu kantor sudah tertutup dan dililit rantai, jelasnya.
Fani kemudian disuruh pergi ke kampus untuk mengambil sertifikat.
Namun, pihak kampus mengaku tidak mengetahui soal dokumen tersebut.
Tak lama berselang, terdakwa menghubunginya dan menyuruh segera kembali ke kantor.
Saat tiba, Fani mengaku suasana sudah sepi. Ia lalu mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan dan telah dibawa ke rumah sakit oleh terdakwa.
Untuk memastikan informasi tersebut, Fani sempat bertanya kepada pemilik toko grosir di sekitar lokasi.
Setelah kembali ke kantor, Fani bertemu dengan seseorang bernama Jeremiah yang disebut-sebut diutus terdakwa.
Keduanya kemudian membersihkan rumah sebelum jenazah tiba di rumah duka.
Karena hingga pukul 18.00 jenazah belum juga datang, Fani akhirnya memutuskan pulang ke rumah.
Saksi Lain: Tidak Ada Hal Mencurigakan
Sementara itu, dua saksi lain dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar, memberikan keterangan bahwa mereka bersama terdakwa dan sopirnya, Gripa Sihotang, sempat meninjau lahan di Paribuntoba yang rencananya akan digunakan untuk penanaman kentang.
Keduanya menegaskan tidak melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa selama perjalanan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dari pihak terdakwa.
Hingga kini, motif dan kronologi pasti terkait dugaan pembunuhan masih menjadi fokus utama dalam proses hukum yang berjalan.