Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Gagal Dipalak, Korban Diancam Sebar Video: Pelaku Diciduk Polisi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Gagal Dipalak, Korban Diancam Sebar Video: Pelaku Diciduk Polisi
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Gagal Dipalak, Korban Diancam Sebar Video: Pelaku Diciduk Polisi

Terakhir diperbarui: 2025/05/20 at 12:00 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Mei 2025
Share
Polisi Gowa tangkap pria ini terkait kasus pornografi dan pengancaman via aplikasi pesan, (20/5/2025). (Polres Gowa/HO/MP)
Polisi Gowa tangkap pria ini terkait kasus pornografi dan pengancaman via aplikasi pesan bersama barang bukti, (20/5/2025). (Polres Gowa/HO/MP)
SHARE

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menciduk seorang pria berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam kasus video porno dan pengancaman melalui media elektronik, demikian disampaikan pihak berwenang pada Selasa (20/5/2025).

Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial H, ditangkap pada Senin malam (19/5) sekitar pukul 23.45 WITA di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan dari korban, seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial M.

Menurut laporan polisi tertanggal 12 Mei 2025 lalu, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Saat permintaan tersebut ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban dalam kondisi tanpa busana.

Polisi menyebutkan bahwa ancaman tersebut kemudian direalisasikan.

Korban mengetahui dari keponakannya bahwa video tersebut telah diunggah ke status WhatsApp pelaku dan dilihat oleh banyak orang.

Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.

Kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tamalanrea, Makassar, ujar IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., Kepala Unit Resmob Polres Gowa. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, tambah Alfian.

Tersangka kini ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. ***

Baca Juga:  Membangun Generasi Wirausaha Muda: Menuju Indonesia Emas 2045
(sp/red)

Tag #AmanBersosmed, #AncamanOnline, #KejahatanDigital, #LawanKejahatanSiber, #PolresGowa, #ResmobGowa, #SiberCrime, #StopSextortion
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi. Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut
BERITA BERIKUTNYA Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho) Obituari Ferdian Nurdin Fatah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?