MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menciduk seorang pria berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam kasus video porno dan pengancaman melalui media elektronik, demikian disampaikan pihak berwenang pada Selasa (20/5/2025).
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial H, ditangkap pada Senin malam (19/5) sekitar pukul 23.45 WITA di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan dari korban, seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial M.
Menurut laporan polisi tertanggal 12 Mei 2025 lalu, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.
Saat permintaan tersebut ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban dalam kondisi tanpa busana.
Polisi menyebutkan bahwa ancaman tersebut kemudian direalisasikan.
Korban mengetahui dari keponakannya bahwa video tersebut telah diunggah ke status WhatsApp pelaku dan dilihat oleh banyak orang.
Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.
Kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tamalanrea, Makassar, ujar IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., Kepala Unit Resmob Polres Gowa. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, tambah Alfian.
Tersangka kini ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. ***