Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi
HukumBeritaSeputar Kota

Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi

Terakhir diperbarui: 2025/06/18 at 8:44 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Juni 2025
Share
Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
SHARE

Makassar, 18 Juni (MEDIAPESAN) – Sebuah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Makassar belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak Desember tahun lalu.

Penundaan ini memicu sorotan terhadap kinerja penegak hukum di tingkat kepolisian.

Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, polisi belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk proses tahap dua.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kami sudah nyatakan berkas lengkap, tapi sampai sekarang belum ada pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami sudah menyurati penyidik agar segera ditindaklanjuti, kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah.

IMG 20250618 WA0430

Perkara kini berada pada status P21A — sebuah status yang menandakan bahwa penyidik belum melaksanakan kewajiban meski jaksa telah menyatakan berkas lengkap.

Para pengamat hukum menyebut ini sebagai bentuk kelalaian dalam prosedur.

Kalau sudah P21A, artinya tanggung jawab sepenuhnya ada di penyidik. Jaksa sudah selesai, tapi pelimpahan belum dilakukan, ujar pengamat hukum, Jupri.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah pemberitaan media daring.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, membenarkan bahwa kasus telah P21, namun pelimpahan ditunda karena alasan kesehatan dari pihak tersangka.

Saya sudah perintahkan Kanit untuk segera menyelesaikan. Waktu itu memang ditunda karena tersangka sakit. Sekarang statusnya P21A, jelasnya melalui sambungan telepon pada Selasa malam lalu (17/6).

Ia juga menyebut adanya perpindahan penyidik yang menangani kasus ini ke Polrestabes Makassar sebagai faktor lain yang menghambat proses pelimpahan.

Namun korban, Tanty Rudjito, mempertanyakan alasan tersebut.

Tidak masuk akal kalau terus pakai alasan sakit. Bulan April lalu saya bertemu langsung dengan tersangka saat gelar perkara di Polda Sulsel. Kalau benar dia sakit, kenapa bisa hadir? ujarnya.

Ia mendesak pimpinan institusi kepolisian — dari Kapolri hingga Propam Polda Sulsel — untuk menindak bawahannya yang diduga lalai dalam penanganan perkara.

Saya minta pimpinan Polri turun tangan. Ini bukan hanya mandek di Polsek Tamalate, tapi juga di Polrestabes Makassar dan Propam. Negara tidak boleh membiarkan korban perempuan tanpa kepastian hukum, tegasnya.

Kasus yang dialami Rudjito menambah daftar panjang perkara kekerasan terhadap perempuan yang belum tuntas meski telah melalui prosedur hukum.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Raih Penghargaan Akreditasi dari APIEM

Ia berharap aparat penegak hukum memberi perhatian serius agar hak-haknya sebagai korban tidak terus diabaikan.

(Restu)

Tag #KeadilanUntukTanty, #PolisiHarusAdil, #UsutTuntasPenganiayaan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Mahasiswa di Palopo gelar aksi di depan Markas Polres Palopo, Juni 2025. Mahasiswa di Palopo Gelar Aksi Protes Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Narapidana
BERITA BERIKUTNYA Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mulai menerapkan sistem kontrak kinerja bagi seluruh pegawainya, (18/6/2025). Perumda Parkir Makassar Terapkan Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Produktivitas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemukiman Bnei Brak di Tel Aviv, wilayah Palestina yang diduduki di bagian tengah, setelah serangan rudal besar Iran, (17/6/2025). (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Hantam Wilayah Tengah Israel

18 Juni 2025
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mulai menerapkan sistem kontrak kinerja bagi seluruh pegawainya, (18/6/2025).
BeritaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Terapkan Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Produktivitas

18 Juni 2025
Mahasiswa di Palopo gelar aksi di depan Markas Polres Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwaSosial

Mahasiswa di Palopo Gelar Aksi Protes Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Narapidana

18 Juni 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Camat Panakkukang Siap Batalkan Sporadik Tanah Jika DPRD Rekomendasikan

18 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?