mediapesan.com – Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung mengajukan permohonan kepada jaksa agar menjatuhkan tuntutan seringan-ringannya terhadap keduanya dalam perkara dugaan penganiayaan yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.
Menurut keluarga, tindakan Doris dan Riris terjadi akibat provokasi dari pihak Erika br Siringoringo dan keluarganya saat berada di rumah duka salah satu kerabat mereka.
Keluarga menilai bahwa peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dipicu oleh niat jahat dari Doris dan Riris, melainkan reaksi spontan dalam situasi emosional.
Kami percaya bahwa Doris dan Riris layak mendapatkan kesempatan kedua. Mereka telah menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung, termasuk keinginan untuk berdamai, namun selalu ditolak oleh pihak Erika, ungkap salah satu perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari kasus saling lapor antara kedua belah pihak, dengan dugaan pelanggaran pasal yang sama, yakni Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus serupa yang melibatkan Erika br Siringoringo dan keluarganya saat ini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.
Dikonfirmasi secara terpisah, penyidik yang menangani kasus tersebut mengungkapkan bahwa tiga orang dari pihak Erika—yakni Erika, Arini, dan Nur Intan br Nababan—telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian.
Mereka telah dipanggil secara resmi, namun belum menunjukkan itikad untuk hadir. Jika tetap tidak kooperatif, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam waktu dekat, ujar penyidik.
Penetapan tersangka terhadap Erika didasarkan pada bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Erika keluar dari rumah dan mengejar Doris, yang dinilai sebagai pemicu keributan.
Keluarga berharap jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan asal mula kejadian dalam menyusun tuntutan terhadap Doris dan Riris.
Mereka juga berharap Majelis Hakim kelak akan menjatuhkan putusan dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.